mediaterobos.com
Nias- Pemerintah kabupaten Nias gelar rapat Dewan ketahanan pangan , bertempat di Ruang Rapat Lt II kantor Dinas Pertanian dan Ketahahanan Pangan Hiliweto Gido Kabupaten Nias, Rabu (29/05/2019).
Rapat ini dibuka secara Resmi oleh Bupati Nias yang diwakili Staf ahli Bupati Nias Fatiatulo Zebua, ST dan dihadiri oleh mewakili Dandim 0213/Nias, Camat se-kabupaten Nias, para staf ahli, kepala badan, kepala dinas selaku anggota dewan ketahanan pangan kabupaten Nias dan undangan lainnya.
Dalam arahan tertulisnya Bupati Nias yang dibacakan oleh Fatiatulo Zebua, ST menyampaikan, Rapat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Tahun 2019 adalah merupakan salah satu wadah koordinasi perencanaan program peningkatan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias antar anggota Dewan Ketahanan Pangan tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan se-Kabupaten Nias.
Oleh sebab itu, masalah pangan merupakan hal prioritas untuk kita tangani, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 yang merupakan revisi dari undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan maka ketahanan pangan menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Kompleksnya aspek yang terkait dengan ketahanan pangan ini menghendaki keterlibatan dan tanggungjawab banyak pihak, Sehingga dibentuklah dewan ketahanan pangan pada berbagai tingkatan pemerintah yang melibatkan stakeholder baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat.
Selanjutnya djelaskan, bahwa Rapat dewan ketahanan pangan sangatlah penting mengingat bergesernya paradigma dalam pembangunan pangan yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan berbagai pertimbangan yang lebih komprehensif.
“Masalah yang kita hadapi saat ini adalah menyangkut aspek konsumsi masyarakat, dimana masyarakat kita sampai saat ini masih dominan mengkonsumsi beras, sementara konsumsi bahan pangan lainnya seperti umbi-umbian, kacang-kacangan, maupun sayur dan buah dibawah anjuran. Kondisi ini tidak menguntungkan ditinjau dari sisi kesehatan maupun dari sisi upaya kemandirian pangan“.
Untuk melakukan deteksi dini tentang kemungkinan terjadinya kasus rawan pangan dan gizi, maka perlu dikembangkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengaktifkan posyandu dan meningkatkan tim penggerak Pkk pada berbagai tingkatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola hidup sehat Mengembangkan dan menguatkan pengelolaan cadangan pangan daerah.
Diakhir katanya Dia menghimbau berupaya untuk memecahkan berbagai persoalan tersebut antara lain dengan melakukan program/kegiatan yang menjadi fokus dan strategis pertanian dan ketahanan pangan di kabupaten nias.
“Melalui rapat dewan ketahanan pangan kabupaten Nias pada hari ini saya selaku ketua dewan ketahanan pangan kabupaten Nias, mengharapkan agar fungsi dewan ketahanan pangan kabupaten dapat diwujudkan yakni pengembangan jaringan dan sistem koordinasi antar instansi pemerintah, swasta serta lembaga masyarakat untuk meningkatkan efektifitas program pembangunan ketahanan pangan wilayah kabupaten Nias.” Harapnya.
Sebelumnya dalam laporan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Fonaso Laoli, A.Md, SE, dijelaskan bahwa,
Dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Dewan Ketahanan Pangan ini yaitu :
1. Peraturan Bupati Nias Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias.
2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Nomor 520/263/K/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Personil Panitia Pelaksana Kegiatan Rapat Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2019.
3. Surat Bupati Nias No. 005/1385/distanhanpan/2019 tanggal 06 Mei 2019.
Maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2019 sebagai berikut:
1 Mewujudkan koordinasi antar anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Dewan Ketahanan Pangan Kecamata se-Kabupaten Nias,
2 Membahas masalah-masalah yang kita hadapi, untuk mewujudkan kemandirian pangan.
3 Merumuskan arah kebijakan yang direkomendasikan Bapak Bupati Nias
4 Memantapkan perencanaan Program Kegiatan untuk mewujudkan Kemandirian Pangan di wilayah Kabupaten Nias Tahun 2020.
Peserta Rapat Dewan Ketahanan Pangan ini berasal dari beberapa unsur sebagai berikut :
1. Kepala Perangkat Daerah selaku Anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias = 17 (tujuh belas) orang.
2. Camat se-Kabupaten Nias/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kecamatan = 10 (sepuluh) orang.
3. Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan (BP2KP)/Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Kecamatan = 10 (sepuluh) orang.
4. Pejabat struktural/Pejabat Fungsional dan beberapa orang Staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias selaku Anggota dan Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias
Untuk mendukung kegiatan Rapat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Tahun 2019 segala pembiayaannya dibebankan pada DPA-OPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019.(Trh)