mediaterobos.com Padang Panjang- Untuk menghindari adanya kecurigaan publik, KPU Kota Padang Panjang lakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4). Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilakukan di depan Halaman Gedung Penyimpanan Logistik KPU Kota Padang Panjang.

Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul dalam sambutannya menyampaikan, "sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pemilu, dimana terhadap surat suara rusak KPU sebagai institusi yang paling bertanggung jawab berkewajiban untuk  memusnahkan sebelum hari H pelaksanaan pencoblosan supaya terhindar dari segala bentuk kecurigaan," ujar Asrul.

Asrul juga menyampaikan bahwa besok merupakan hari pencoblosan, " mari kita bersama sama berdo'a kepada Allah SWT agar Padang Panjang sampai penghitungan akhir suara nantinya Insya Allah tidak ada sedikitpun permasalahan yang terjadi. Disamping itu juga dijelaskan bahwa besok sudah diprogramkan bersama dengan Forkopimda akan dilakukan monitoring ke masing - masing TPS  dan sebelumnya terlebih dahulu  berkumpul di rumah Dinas Walikota dan nanti secara bersama - sama kita akan mendatangi TPS dan melihat antusiasme masyarakat untuk ikut serta pada pemilu serentak besok," ujarnya.

Acara pemusnahan surat suara dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina, SP, dan Seluruh unsur Forkopimda se-Kota Padang Panjang.

Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan rincian surat suara yang rusak, "Sebagaimana data yang kami miliki rincian surat suara rusak yang kami temukan yaitu surat suara untuk Presiden sebanyak (573) surat suara, DPD RI (3.188) surat suara, DPR RI Dapil Sumbar 1 (3.547) surat suara, DPRD Provinsi Dapil 6 (1.405) surat suara, DPRD Kab/Kota Dapil 1 (581) surat suara, serta Dapil 2 (371) surat suara. Sehingga total surat suara yang rusak untuk dimusnahkan tersebut berjumlah sebanyak 9.965 surat suara," sebutnya.

Kemudian Okta juga menjelaskan, "Surat suara yang dikategorikan rusak tersebut yaitu memiliki noda besar pada lembar surat suara, membayang, blur (buram), serta ada juga yang sobek di bagian pinggir. Surat suara ini akan kami musnahkan dengan cara dibakar dan semua surat suara yang kami bakar ini pun sudah dipastikan kategorinya rusak dan tidak ada yang baik," jelasnya.

Terakhir Okta menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang Panjang agar menggunakan hak pilihnya, "mari kita beramai ramai ke TPS mulai dari jam 07:00 sampai jam 13:00 untuk menenggunakan hak pilih kita jangan sampai ada yang golput, dan kami KPU Kota Padang Panjang berharap Pemilu di Kota Padang Panjang ini berjalan dengan tertib, aman dan jujur serta bersih dari segala bentuk kecurangan," tutupnya. (gto)
 
Top