Payakumbuh,Terobos-Pemerintah daerah dapat memberikan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai dengan kemampuan daerah setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan, demikian ungkapan Drs. Syafwal, MM Kepala Badan Keuangan Daerah Payakumbuh dalam suatu kesempatan pada acara Sosialisasi Evaluasi Proposal Hibah di Aula Balai Kota Payakumbuh, Kamis siang (13/04/2017) .


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Keuangan Payakumbuh, Drs Syafwal, MM bersama dengan Kabag Kesra Setdako Payakumbuh, Drs Ipendi, dihadiri oleh Kepala Dinas yang akan memberikan rekomendasi penyaluran Dana hibah dan Bansos tahun yang akan datang, sebutlah Dinas Pendidian, Kesehatan, Sosial, Pertanian, Pendidikan, Parpora, Diskominfo, P3A dan P2KB, Koperasi dan UMKM serta Kantor Kesbangpol Payakumbuh.


Lebih lanjut Syafwal menjelaskan bahwa penyaluran Dana Hibah harus mempedomani secara hati-hati Undang-undang No. 23 tahun 2014 serta Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017. Untuk Payakumbuh sendiri sudah terbit Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 53 tahun 2016 terkait pedoman penyaluran, pertanggung jawaban serta monev pemberian hibah dan bantuan sosial di Payakumbuh.


Prinsipnya, dana hibah dan bantuan sosial ini hanya bisa disalurkan apabila belanja urusan wajib, seperti urusan pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBD, urusan kesehatan minimal 10 persen  APBD, serta dipastikan pagu belanja modal daerah minimal sama dengan belanja modal APBN secara Nasional yakni 27 persen, maka dana hibah dan bantuan sosial baru dapat disalurkan, untuk persyaratan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh harus melakukan perhitungan secara matang dan ekstra hati-hati, pungkas Syafwal lebih detil menjelaskan.


Dari sisi yang lain,Drs  Ipendi, Kabag Kesra Payakumbuh juga menambahkan bahwa penyaluran dana Hibah ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan Daerah, jika tidak mendukung tujuan tersebut dana hibah dan bansos tidak bisa disalurkan. Pun jika peluang penyaluran tersebut tersedia, proposal yang masuk haruslah diseleksi dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, pertama, proposal harus dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari Lurah setempat, kedua, lembaga penerima hibah haruslah organisasi yang bersifat Nirlaba, tidak mencari keuntungan,  ketiga,hibah tidak bersifat wajib mengikat dan tidak diberikan secara terus menerus, kelima, kepengurusan organisasi penerima hibah harus jelas dan tertera pada anggaran dasarnya, keenam, kegiatan yang diusulkan oleh penerima hibah harus memberikan nilai manfaat untuk pemerintah daerah.


Syafwal, juga menjelaskan bahwa terkait nilai manfaat bagi pemerintah daerah tadi, Bantuan Hibah yang disalurkan harus mampu menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Untuk ini, diharapkan kepada OPD haruslah ekstra hati-hati dalam memberikan rekomendasi terkait hal ini.(Oyon).

 
Top