mediaterobos.com, Padang- Penumpang kapal cepat Mentawai Fast mengeluhkan surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai 360/559/Bup-2020 tentang pemberlakuan wajib swab test bagi pelaku perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal tersebut dikeluhkan oleh, Helmut, 43, salah seorang penumpang Mentawai Fast tujuan ke Palau Sikabaluan Mentawai, Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu mengatakan sejak  diberlakukannya surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai tentang wajib swab menghambat mobilitasnya yang sering bolak-balik ke kota Padang.

"Kita sangat terkejut sekali karena dengan diberlakukannya swab tentunya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan apabila ada keperluan yang mendesak kita tidak dapat berangkat," katanya.

Ia menambahkan, alangkah baiknya dikaji kembali efek lainnnya. " Sedangkan  naik pesawat terbang aja kita hanya dirapid tes. Saya kira cukup di tes rapid saja." katanya.

Hal serupa diungkapkan penumpang kapal Mentawai Fast lainnya. Anto, 32,  Dia keberatan dengan diberlakukannya swab tes sesuai dengan surat edaran Bupati Mentawai. " Menurut saya penumpang saja sudah sepi. Duduknya juga berjarak-jarak. Penumpang juga patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi saya cukup rapid tes saja."ujarnua

Dia menyebutkan, bilamana ada sakit atau kemalangan tentunya  butuh segera berangkat ke Mentawai, belum lagi urusan yang urgen.

"Dengan diberlakukannya tes swab , waktu kita habis menunggu hingga bisa samlai 6 hari sampai hasil swab keluar dan itu pun belum tau positif atau tidaknya. Baru  bisa berangkat. Hal ini jelas kebijakan tidak jelas, apa tujuannya diberlakukannya swab tes. Kami rasa rapid tes saja sudah cukup,"katanya.

Sementara, keterangan yang dihimpun  POSMETRO di Pelabuhan Muaro Padang Koordinator  Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Muaro Padang Isyurnirta mengatakan, Dari pihak kesehatan Pelabuhan memberikan validasi sesuai Keputusan Kemenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020  tentang protokol kesehatan bagi tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bahwa tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat  beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan protokol kesehatan  dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan  fasilitas umum." ujarnya.

Dia menerangkan, swab test yang diterapkan sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai tersebut tidak ada tembusannya ke Kantor  Kesehatan Pelabuhan  (KKP) Muaro Padang. 

"Jadi kami sebagai orang kesehatan pelabuhan di Pelabuhan memberikan validasi tugas kami sesuai aturan MENKES/382/2020 setiap pelaku perjalanan wajib mempunyai swab atau PCR,rapi test dan surat bebas  Influenza". Pungkasnya. 

"Untuk rapid  test tetap pun kami melakukan validasi tracking penumpang dan riwayatnya. Namun surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai nomor 360/559/Bup-2020 tidak ada tembusan KKP. Selain itu banyak penumpang yang mengeluhkan tempat pelaksanaan tes swab yang tidak mengetahuinya. Tempat pelaksana tes swab bagi penumpang ke Mentawai terdapat di Jalan Azizi no 212  Kecamatan Padang Timur. "katanya. (cr1)

 
Top