mediaterobos. com, Sumbar- Terkait pergantian dirinya sebagai 
Kepala Kejaksaan Tinggi  ( Kajati) Sumatera Barat ( Sumbar)  Amran yang berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST.

Kajati Sumbar Amran mengatakan, 
Secara resmi belum menerima surat resmi dari Kejagung RI. 

" Kalau memang harus pindah kita harus siap.  Karena itu perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai dan mengevaluasi setiap kinerja kajati." kata Amran, Jumat (21/8).

Mantan Wakajati Lampung itu menambahkan, selama sembilan  bulan, sejak desember dirinya mengabdi telah bekerja maksimal di Ranah Minang.

 "  Alhamdulillah kita sudah berkerja maksimal, dan terutamakoordinasi dengan Forkompida mendorong percepatan penanganan Covid-19.
Melalui Pendampingan Bidang Datun  dalam bantuan Covid 19 bersama BPKP dan, Inspektorat di Sumbar, Agar tidak ada yang main-main dengan dana Covid-19,"" imbuhnya.

Alumni SMA 2 Pekanbaru itu menuturkan,  disamping itu juga  percepatan penyelesaiaan pembebasan lahan jalan tol Padang- Pekanbaru yang termasuk Proyek Strategis Nasional.

" Kepada insan  media yang ada di Sumbar terimakasih atas kerjasamanya tema-teman media yang merupakan terbaik kita. Semua media kita dekat dan terbuka akan informasi, sekalipun kami mengunjungi pelosok maupun jorong untuk tetap berkomunikasi." ungkapnya.

Disisi lain, eks koordantor Pidum Kejagung itu mengucapkan permohonan maaf jika dalam bertugas ada hal yang kurang berkenan baik sengaja maupun tidak disengaja. " Atas nama pribadi saya  manusia biasa yang tidak luput dari khilaf dan salah. Kesempurnaan itu hanya milik Allah semata. Semoga kita diberi kesehatan dan umur panjang sehingga dilain waktu bertemu untuk meneruskan silaturrahmi yang ada terjalin selama kami berada disumbar," tukasnya.

Seperti diketahui, Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.

Amran yang kerap mengunjungi pelosok-pelosok Nagari serta Jorong tersebut juga termasuk sosok yang terbuka kepada media.

Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dari informasi yang didapatkan dari internal Kejati, dibawah komando Amran, Kejati Sumbar akan mengangkat tiga dugaan DIK kasus dugaan korupsi yang  siap untuk disidangkan.

Serta setelah meraih WBK, Kejati Sumbar, meletakkan dasar- dasar dan mempersiapkan Kejati Sumbar meraih  Zona Integritas WBBM  yang dalam waktu dekat akan diuji  tim penilain nasional dari ke MenPAN RB dan tim gabungan dari pusat.

Serta Kejati Sumbar  meraih nilai Maturitas Akuntabel kinerja  dari BPKP dengan nilai hampir maksimal  4 yakni dg nilai 3. O9.

Bapak dua anak ini merupakan alumni Universitas Islam Riau (UIR) Pekabaru yang pernah betugas di Kejati Maluku di Ambon selama dua tahun sebagai Asisten Pembina, dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) sebagai Asisten Pembinaan.

Kemudian dia tarik ke Kejaksaan Agung RI sebagai Kordinator Pidum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Lalu Amran ditarik ke Lampung sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.

Amran juga telah menyelesaikan pendidikan ASN/PNS tertinggi PIM 1 Nasional DI LAN pada tahun 2018.

Kejagung RI Tepis Isu Miring

Terhadap pergantian kedua Kejati tersebut, Hari menyebut itu adalah penyegaran dalam organisasi.

Hari pun menepis mutasi itu bermuatan terhadap hukuman disiplin karena yang bersangkutan masih terdapat kesempatan agar dimutasi kembali dalam jabatan administrasi atau jabatan tinggi.

“Mutasi ini dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (20/8).

“Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin. Mutasi ini telah diatur pula dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam jabatan administrasi maupun jabatan tinggi,” tandas Hari. (cr1)
 
Top