PARLEMENTARIA DPRD KOTA PADANG PANJANG
Padang Panjang- Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap 3 buah Ranperda digelar, Selasa, 16 Juni 2020.
Ranperda tersebut adalah Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.
Pemerintah Kota telah menetapkan Perda Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, sehingga Perda lama dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat Kota Padang Panjang saat ini.
Beberapa hal yang perlu disikapi diantaranya Ragam bahasa Perda yang menimbulkan berbagai penafsiran dan Sanksi yang tidak ada atas pelanggaran terhadap beberapa kewajiban/ larangan yang diamanatkan dalam Perda. Dengan kondisi tersebut Satpol PP atau Penyidik khususnya mengalami kesulitan untuk menegakkan Perda terhadap beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Adapun yang menjadi tujuan dari Ranperda ini adalah terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang melalui penegakan Perda dan terlaksananya asas kepastian hukum bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Ranperda ini adalah untuk melakukan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Selanjutnya Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Faktor sosial yang mempengaruhi alih fungsi lahan diantaranya menjadikan modal kerja bila mereka beralih profesi di luar bidang pertanian dan melepaskan lahan pertaniannya untuk dialihfungsikan pada penggunaan non pertanian serta digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kehormatan keluarganya yang memiliki fungsi sosial dan tidak mudah tergantikan dengan imbalan ganti rugi berupa uang meskipun jumlahnya memadai.
Selain itu sistem waris dapat menyebabkan kepemilikan lahan yang semakin menyempit sehingga mereka beralih mencari sumber pendapatan baru di bidang non pertanian.
Secara umum Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya mengatur penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Padang seluas 491,69 ha.
Untuk Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 ini, pada dasarnya merupakan realisasi keuangan secara riil dari pelaksanaan APBD. Makna realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2019, sangat berkaitan langsung dengan realisasi berbagai Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Padang Panjang. Pada Tahun Anggaran 2019 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 602.071.255.309,00 dengan realisasi sebesar Rp 578.337.138.947,49 atau 96,06%.
Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp 87.837.855.572,00 dapat direalisasikan sebesar Rp 77.323.150.456,49 atau 88,03% yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. (Pul)