Padang Panjang, mediaterobos.com - Pemerintah Kota Padang Panjang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang, dengan sejumlah aturan yang diperbarui.

Untuk di pasar, bila PSBB 2 tahap sebelumnya hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, pada PSBB tahap ketiga ini, seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.

" Jam operasional pasar dibatasi dari jam 8.00 WIB -  hingga jam 17.00 WIB sore, Malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan. ungkap Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Selasa, (19/5). 

Walikota Fadly Amran memutuskan hal itu setelah mendengarkan berbagai pandangan saat rapat Forkopimda di Hall lantai 3 Balaikota Padang Panjang.

Yang perlu dipahami dalam  PSBB, kata Wako Fadly,  kita dihadapkan kepada kondisi new normal. "Yang biasanya kita berkumpul hingga jam 12 malam jelang Lebaran di pasar, sekarang tidak seperti," ungkap Wako.

Kemudian, untuk masjid yang menyelenggarakan  Sholat Jumat, harus memastikan jamaah tersebut merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid. Pengurus diminta untuk cermat. Untuk memastikan jemaah tersebut merupakan jemaah dari sekitar mesjid bisa dengan membuatkan kartu dari RT setempat

Pada pelaksanaan Shalat Jumat beberapa ketentuan yaitu Jemaah berwuduk terlebih dahulu di rumah masing masing, Jemaah  membawa sajadah sendiri dan Jemaah harus pakai masker dan sarung tangan. 

"Pelaksanaan Sholat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan," lanjut Wako.

Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada dua tahap sebelumnya.
Penumpang kendaraan hanya dibolehkan  50 persen.  Mobil 3 orang dan  motor 1 orang. 

Tampak hadir, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Forkopimda Kota Padang Panjang beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang. ( Pul / Bahrun ).
 
Top