PERWAKO No. 25 TAHUN 2020 TENTANG NEW NORMAL :
Objek wisata dan fasilitas umum lainnya yang sudah ditinjau tim monitoring, tapi masih belum juga mematuhi protokol kesehatan, akan diberi sanksi, karena di dalam Perwako sudah jelas sanksinya, yaitu Surat Peringatan (SP) berdasarkan Pergub dan Permen. Demikian antara lain disampaikan Walikota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano melalui Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si saat melakukan rapat evaluasi bersama tim monitoring evaluasi (Monev) dan Pelaksanaan Perwako No. 25 Tahun 2020 tentang New Normal di Padang Panjang, di balaikota setempat, Jum'at, (26/06).



Disamping itu, Sonny juga meminta kesadaran semua lapisan elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan himbauan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Assisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang.
BENTUK TIM KHUSUS UNTUK MENGAWAL MASJID DAN MUSHALA :

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Kesra Drs. Eri kepada tim Kominfo di Balaikota, Jum'at (26/6).
Tim khusus ini nantinya akan terdiri dari OPD, Satpol PP dan pihak terkait lainnya. Ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keamanan jemaah Masjid agar para jemaah terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
"Setiap Masjid akan dipantau, bagi jemaah yang tidak patuh tentunya akan diberi teguran," kata Kabag Kesra.
Disamping itu, Pemko secepatnya akan
mengadakan rapat dengan pengurus masjid, dimana dalam rapat itu nanti akan diberikan arahan dan penekanan terkait protokol Covid-19. "Kami harap dengan kita lakukan pengawasan secara ketat nantinya para jemaah patuh terhadap protokol covid-19, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan juga akan di ukur suhu tubuhnya sebelum menunaikan sholat," harapnya.( Pul / Bahrun ).