mediaterobos.com, Solok Selatan- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menjamin pelayanan publik dimasa pelaksanaan Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau New Normal di Solok Selatan tetap berjalan seperti biasanya. Sesuai instruksi yang telah disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sesuai instruksi yang disampaikan ke masing-masing OPD, pelayanan publik harus berjalan seperti biasanya. Jangan sampai ada para ASN yang memanfaatkan momen masa awal new normal ini untuk berleha-leha dalam melayani masyarakat atau dalam menjalankan tupoksinya masing-masing", kata Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi.

Menurutnya, sebagai panduan, Plt. Bupati Solok Selatan telah menerbitkan surat edaran No. 800/16/VI/BKPSDM-2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Solok Selatan. Edaran tersebut akan dievalusi pelaksanaannya nanti, disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian terkait.

Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik, tingkat kehadiran dengan pertimbangan berbagai aspek, serta dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ada.
"Kehadiran pegawai di awal new normal ini kita tetapkan sebanyak 50% dengan jam kerja selama 5 jam setiap harinya. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran wabah ini," ujarnya.

Para kepala OPD menurutnya dapat mempertimbangkan kehadiran dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti riwayat penyakit, usia, dan aspek lainnya.

Kemudian bagi ASN yang bekerja di rumah, dipastikan tetap berada di Solok Selatan, serta wajib melaporkan keberadaan dan aktifitasnya setiap hari kepada atasan masing-masing.

Para ASN bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak, mengurangi kontak fisik, serta menyediakan pencuci tangan, dan aturan lainnya.

"Jadi, sekali lagi kita tegaskan, para kepala OPD harus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, diberikan sangsi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil", tegasnya. (men)
 
Top