Paritmalinatang- Drs. Ali Mukhni menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040 pada Jumat (12/06) di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman.
Dalam penyampaian nota tersebut Ali Mukhni mengatakan sebagai wilayah Hinterland Kota Padang sekaligus sebagai jalur transportasi dan ekonomi Sumatera Barat dengan ditunjang oleh Bandara BIM, Rencana Pengembangan Asrama Haji Dan Islamic Centre, Rencana Pengembangan Kawasan Stadion Utama, Pengembangan Kawasan Industri dan Sentra Industri Coklat Di Malibou Anai, Rencana Pengembangan Pelabuhan Tiram, Pengembangan Kawasan Wisata Religi Syech Burhannudin, dan Pantai Tiram, rencana pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi,Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 agar perencanaan dan pengembangan dapat ditingkatkan. Padang Pariaman.
“Revisi RTRW sangat penting untuk dilakukan karena RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 belum mampu mengakomodir dan menjadi acuan untuk rencana pembangunan serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Dan untuk menyesuaikan dengan revisi RTRW nasional sehingga program strategis nasional di daerah dapat terakomodir di dalam RTRW daerah, ditambah dengan rencana pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan semakin berkembangnya pembangunan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. “ sambungnya
Orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman ini juga menambahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, revisi RTRW ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata, terkontrol dengan didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung kawasan lindung dan kajian Lingkungan hidup strategis.
“Setelah melalui proses yang berlangsung lama dan berkat kerja keras kita bersama, menteri ATR / Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan substansi perihal persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040 tanggal 5 februari 2020 dan mengatur kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetrasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD dengan komunikasinya. "tutupnya (MFY / Humpro_PP)