Wabup Didampingi Unsur Forkopimda Padang Pariaman saat Vicon
Parit Malintang-Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M., mengikuti Video Conference (Vicon) terkait prmberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Paryitno bersama Bupati/Walikota se Provinsi Sumatra Barat pada Senin(20/04) di Ruang Bupati Padang Pariaman.
Dalam keterangannya Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno memaparkan beberapa alasan pemberlakuan PSBB di Sumatra Barat yakni meningkatnya jumlah kasus menurut waktu, penyebaran pandemic Covid-19 telah menyebar keseluruh daerah, dan penytebaran kasus telah menggambarkan adanya sub cluster dan transmisi local
Ia juga menambahkan dalam pemberlakukan PSBB beberapa protokol yang harus ditaati dianataranya pembatasan aktivitas sekolah atau institusi pendidikan diantaranya dengan sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar melalui metode belajara jarak jauh di rumah, evaluasi belajat atau ujian dilakukan dari rumah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan, sementara itu untuk pembatasan untuk aktivitas kantor dilakukan dengan ketentuan perusahaan, pemerintahan dan istitusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi perusahaan wajibmenerpakan aturan pembatasan fisik secara ketat, mendiadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai, menggunakan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin serta setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia dilarang beraktivitas di tempat kerja.
“Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya Instansi Pemerintah Pusat dan derah sesuai dengan pengaturan dari kementrian terkait, BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementrian terkait, Institusi tertentu sperti kesehatan, bahan pangan, TNI/Polri, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik dan perhotelan.”terangnya.
Ia juga menuturkan hal lain yang harus diterpakan dalam pelaksanaan PSBB yakninya pembatasan aktivitas di rumah ibadah, di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pariwista, pembatasan layanan transportasi umum dan pembatasan selektif di jalur perbatasan Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu Wakil Bupati Padang Pariaman menyetujui diberlakukannya PSBB di Sumatra Barat dan akan melaksanakannya di Padang Pariaman, dan sudah mulali mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan PSBB di Padang Pariaman
“Masalah yang dihadapi ketika PSBB diberlakukan di Padang Pariaman yakninya penggunaan ojek dimana tidak semua rumah di Padang Pariaman memiliki kendaraan bermotor sehingga harus menggunakan ojek dalam keperluan yang mendesak, selain itu juga perlu pembahasan tentang perkeretaapian untuk pegawai industri agar tidak diberlakukannya PSBB seperti Coca Cola, Kunango Jantan dan Coco Mas.”tuturnya
Ia juga menambahkan pasar tradisional di Padang Pariaman pada umumnya diisi oleh pedagang yang berasal dari darek sehingga hal ini berpengaruh untuk penerapan PSBB, oleh sebab itu diperlukan adanya ketegasan terkait pedagang tersebut dan berupaya agar tidak menekan perekonomian pedagang dan petani di daerah.
Berdasarkan hasi keputusan berasam antara Gubernur dan Bupati/Walikota se Sumatra Barat PSBB akan diberlakukan mulai Rabu Tanggal 22 April 2020 hingga 14 hari kedepan.
Vicon ini dihadiri Dandim 0308, Perwakilan Polres Padang Pariaman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Padang Pariaman, dan Kepala OPD se Kabupaten Padang Pariaman. (*)