Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata dia di Padang, Senin.

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat,atau hal penting lainnya.

"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.

Dalam instruksi no020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Ia menegaskan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang.

Selain itu Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

"Untuk tahap awal ruas jalan yang bakal kita tutup adalah jalan Adinegoro di perbatasan Padang Pariaman," kata Wakil Wali Kota Padnag Hendri Septa.

Menurut dia penutupan akses masuk ke pintu masuk Kota Padang dikaji teknik dan sistematika penutupan oleh Dishub dan pemangku kepentingan terkait.

"Berbagai pertimbangan dan kajian dilakukan mengingat volume kendaraan masuk cukup banyak," kata dia.

Selain itu Pemerintah Kota Padang juga akan menutup jalur masuk lainnya seperti jalan jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Idonesia (UPI).

Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Padang hingga Senin 30 Maret 2020 di Padang terdata 2.118 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 102 orang dalam pengawasan, 8 orang pasien dalam pengawasan, 4 positif dan satu meninggal dunia .




Sumber : Antara Sumbar 
 
Top