TEROBOS
Jakarta- Menkopolhukan Mahfud MD memastikan komitmennya sebagai pejabat publik sekaligus Duta Keterbukaan Informasi Indonesia tentang penerapan keterbukaan informasi publik.
"UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu berlaku untuk seluruh warga negara, di UU KIP diatur siapa yang memberikan informasi pubik dan siapa yang harus diberikan informasi publik, juga diatur tentang klasifikasi informasi publik. Oleh karena itu, harusnya keterbukaan informasi publik selangkah lebih maju, tidak stag apalagi mundur,"ujar Mahfud MD, Rabu 12/2 di Jakarta.
Mahfud sampaikan itu saat menerima tujuh Komisioner KI Pusat dalam rangka audiensi sekaligus bahas isu Keterbukaan Informasi.
"KIPusat "LAPOR" Ke Menko Polhukam, Bahas isu terkait Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia dan eksistensi Komisi Informasi daerah,"ujar Wakil Ketua KI Pusat Hendra.J Kede.
Ketujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat bertemu Mahfud dipimpin ketua Gede Narayana, Hendra J.Kede (Wakil Ketua), Arif Adi Kuswardono (ketua Bid. PSI), Romanus Ndau Lendong (Ketua Bid. Litbang dan Dokumentasi), Cecep Suryadi (Ketua Bid. Kelembagaan), Wafa Patria Umma (Ketua Bid. ASE) dan Muhammad Syahyan (Ketua Bid. Regulasi dan Kebijakan Publik).
"Melapor dalam tanda petik ya, KI Pusat ke Menko Polhukam, Pak Prof. Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, untuk sampaikan soal rendahnya pemahaman pejabat publik terutama di daerah. Jadi ke pak Mahfud tidak ada apa apa, selain soal keterbukaan informasi publik,"ujar Gede Narayana.
Gede Narayana dan Komisioner KI lainnya menyampaikan beberapa isu terkait Keterbukaan Informasi di Indonesia.
Selain rendahnya komitmen sejumlah pejabat badan publik di daerah dalam mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuktikan belum semua pejabat daerah memberi perhatian serius dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik dan memberi dukungan penuh ke Komisi Informasi di daerah.
Pada pertemuan singkat, mengingat padatnya agenda Prof Mahfud MD, KI Pusat mengharapkan dukungan Prof. Mahfud MD, selaku Menko Polhukam yang juga Duta Keterbukaan Informasi mendorong meningkatkan kesadaran dan komitmen pejabat publik, utamanya di daerah dalam menjalankan UU KIP.
"Masive keterbukaan informasi publik harus dibarengi dengan niat, komitmen, konsisiten pejabat di badan publik, bisa terlihat dalam meningkatkan pelayanan informasi dan memberi dukungan terhadap eksistensi KI di daerah,"ujar Komisoner Muhammad Syahyan.
Pada pertemuan diselingi gelak tawa apalagi khas Prof Mahfud yang banyak 'joke', KI Pusat jumpa Menko Polhukam terasa penuh keakraban.
Komisioner pada dialog dengan Menko Polhukam juga menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Penyelesaian Sengketa Informasi dan lainnya.
"Kesempatan bertemu kemarin KI Pusat juga meminta kesedian Prof. Mahfud MD menghadiri peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) 2020 yang rencananya dipusatkan di Kampar, Riau,"ujar Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Kamis (13/2/2020).
Dan kata Cecep, hadir di peringatan Hari KIN2020 di Kampar Prof. Mahfud MD pada prinsipnya bersedia hadir di acara Hari KIN.
"Prinsip beliau bersedia hadir di Hari KIN,"ujar Cecep.(relnov)