Padang- Paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Air Tanah menjadi Peraturan Perda (Perda), dilangsungkan pimpinan DPRD Kota Padang bersama anggota di gedung bundar Sawahan, Senin 6 Januari 2020.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah, DPRD melalui Pansus sudah melakukan beberapa rapat.

"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," ungkap Syafrial Kani.
Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menerima Ranperda pajak air bawah tanah disahkan menjadi Perda. "Namun fraksi Gerindra mengusulkan beberapa masukan seperti mesti menjaga sumber air tanah yang semakin meningkat, mempertimbangkan ketersediaan air tanah, dan perlunya pengawasan terhadap penggunaan air tanah," sebutnya.
Edmon dari fraksi PKS DPRD Kota Padang menuturkan, penurunan tarif pajak air bawah tanah dari 20% menjadi 10%, agar masyarakat tidak terbebani. Namun begitu kita harapkan pemakaian air bawah tanah ini tidak serta merta digunakan terus menerus.
"Karena, jika air bawah tanah ini dipakai terus menerus, itu akan mengakibatkan keropos didalam tanah. Tentu menyebabkan penurunan pada permukaan tanah. Untuk kita sarankan agar masyarakat cenderung mamakai air PDAM," katanya.
Kepada PDAM Kota Padang Edmon mengharapkan, agar PDAM lebih meningkatkan pelayanannya, Sehingga ketika orang beralih dari air tanah ke PDAM, perusahan air daerah itu siap untuk melayani pelanggannya," pungkasnya.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa menyambut baik atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah oleh DPRD Kota Padang.

Anggota DPRD Kota Padang, Andi Wijaya dan Rafdi
Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.


Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.. "Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya.
Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang. "Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya. (Rel)