mediaterobos.com 

Mentawai- Empat orang pelaku judi jenis kartu remi atau di kenal judi kartu song berserta barang bukti di amankan tim satreskrim Polres Kepulauan Mentawai, Rabu 8 Januari 2020.

Kasat reskrim Polres Mentawai Iptu Irmon mengatakan. Penangkapan Empat orang tersangka kasus judi tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat, berlokasi di kilo meter nol Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

"Empat tersangka dan barang bukti berupa dua set kartu remi dan sejumlah uang tunai sebanyak  Rp. 373  ribu rupiah sudah diamankan di mapolres Mentawai," ujar Iptu Irmon Kasat reskrim itu.

Masing - masing tersangka berinisial BZ, Al, AN dan YH Empat orang tersangka tersebut warga Desa Tuapejat.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya kini Empat orang tersaka tersebut akan di jerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(Ayu)
 
Top