mediaterobos.com
Nias- Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM sampaikan nota pengantar/penjelasan atas Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Senin (13/01/2020).
Sokhiatulo dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa Ranperda Kabupaten Nias tentang perubahan atas Perda Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan pengejawantahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias, Hale mana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan penyesuaian beberapa ketentuan yang terkait tatacara pengurusan dokumen kependudukan, pemutakhiran data dokumen kependudukan, masa berlaku KTP -ed, ketentuan pidana yang harus dilaksanakan di daerah.
Sokhiatulo berharap kerjasama dan dukungan dari Dewan
" Saya berharap kerjasama dan dukungan dari Dewan, kiranya Ranperda tentang perubahan Rancangan peraturan daerah ini dapat dilanjutkan pembahasan nya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias."
Mengakhiri nota penjelasannya Sokhiatulo menyampaikan terimakasih kepada Dewan yang akan melakukan pembahasan atas Ranperda ini.(Trh)