mediaterobos.com Nias- Memasuki hari ke, 13, bulan Januari 2020, Polres Nias dan Jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus, diantaranya, 7 kasus perjudian, 1 kasus penganiayaan, dan 2 kasus penyalahgunaan Narkotika .
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.Ik,MH yang di damping oleh Wakapolres Kompol Yafao Harefa, SH, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias dihadapan para Insan Pers pada saat Press Release di Loby Polres Nias, Senin (13/01/2020).
Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.Ik,MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Permainan Judi (Togel) sebanyak 7 kasus diantaranya 2 kasus yang di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias antara lain: Penangkapan Judi (Togel) Di Desa Sisobandrao Kec. Sirombu Kab. Nias Barat pada Hari Kamis (09/01/2020) dengan tersangka SH als Ama Putra (41) dan Penangkapan OH als Ama Kiri (49) Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli, serta FW (20) Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli.
Kemudian Polsek yang berhasil menangkap pelaku judi (Togel) adalah Polsek Hiliduho, (09/01/2020) dengan tersangka MZ (21) Desa Sisobahili I Tanose`o Kec. Hiliduho Kab. Nias,Polsek Gido mengungkap 1 kasus pada hari Jumat (10/01/2020) dengan tersangka SW (45) DUsun II Desa LAhemo Kec. Gido Kab. Nias, dan PD (25) Dusun II Desa Lahemo Kec. Gido Kab. Nias. Polsek Idanogawo Sabtu (11/01/2020) dengan tersangka DH (32) Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias. Lahewa Kamis (09/01/2020) dengan tersangka FZ Als Ama Harapan (51) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kab. Nias Utara, dan SAT Ama Azmin (49) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kab. Nias utara, Polsek Mandrehe dengan tersangka OG als Ama Desni di tangkap pada hari Kamis (09/01/2020)
Sedangkan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada hari minggu (22/09/2019) sebagai terduka pelaku adalah YL als ama Uco Tato (38) Desa Ehosakhozi Kec. Hiliserangkai kab. Nias di amankan pada hari Jumat (10/01/2020) setelah di buron selama 2 bulan, YL adalah pelaku pembacokan terhadap korban DL als Ama Gapuni (44) Desa Ehosakhozi Kec. Hiliserangkai kab. Nias, pelaku di amankan di tempat persembunyian di Desa Hilimbowo Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli. Korban DL als Ama Gapuni (44) mengalami luka akibat benda tajam di bagian kepala. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subs pasal 31 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk Kasus penyalahgunaan Narkoba, 2 kasus yang pertama adalah dengan tersangka JPZ alas Piter (29) Desa Tumori Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, JPZ alas Piter yang merupakan seorang ASN di salah satu Dinas di Pemko Kota Gunungsitoli, di tangkap pada hari sabtu (11/01/2020) sekira pukul 22.00 wib di depan SPBU Jalan Gomo Gunungsitoli Pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara.
Sedangkan pelaku berikutya adalah EFZ als Boy (30) Jalan Tirta no. 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli, di amankan oleh Sat Res Narkoba pada hari Minggu (12/01/2020) sekira Pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta no. 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli, Pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI no. 35 tahun 2009.(Trh)