Foto : Epi Sofyan SH. MM. Kuasa hukum CV. Bangun Jaya Indojati

mediaterobos.com 


Pessel- Tim CV. Bangun Jaya Indojati membantah pernyataan wakil ketua kerapatan adat nagari (KAN) Tapan. Amiruddin Syam Datuk Marajo Basa. Terkait keterangan Amirudin kepada mediaterobos.com. Sabtu 14 September 2019. Tim ini  mengatakan melalui relis pendeknya kepada media ini Sabtu 14 September 2019.

“Tidak benar apa yang dikatakan Amiruddin wakil ketua KAN Tapan itu, SMKN I Basa Ampek Balai Tapan dilanda banjir sebelum Quary beroperasi , malahan Quary itu adalah untuk menormalisasi sungai agar jalur air lancar,”kata Padil salah seorang tim.

“Sebelum Quary beroperasi, masyarakat sekitar itu tidak bisa bercocok tanam, alhamdulillah, selama Quary beroperasi masyarakat sudah bisa bercocok tanam,” tambah Padil masih melalui relis pendeknya.

Selain itu, kuasa hukum CV. Bangun Jaya Indojati Epi Sofyan SH. MM mengatakan juga melalui relisnya. Ada se kelompok masyarakat memintak uang jatah tiap bulan, karna perusahaan tidak menyanggupi, maka se kelompok orang itu mencoba melaporkan kepada dinas terkait berkali-kali.

“Sudah beberapakali mereka membuat laporan ke dinas terkait, agar operasi Quary terhenti. Quari kita memiliki Izin resmi tidak melanggar aturan yang ada,” cakapnya kuasa hukum CV. Bangun Jaya Indojati. 


Hal senda diungkapkan Ujang Kalabu, apa yang dikatakan Amiruddin wakil ketua KAN itu semua tidak benar, semenjak Ujang Kalabu  masih duduk dikursi SMP tidak pernah bisa bercocok tanam di sawah.

“Semenjak saya duduk dikursi SMP, saya melihat masyarakat disini tidak pernah bisa bercocok tanam padi di sawah, bahkan semenjak adanya Quary ini masyarakat bisa membuka lahan pertaniannya terutama sawah,” kata Ujang Kalabu tim CV. Bangun Jaya Indojati dan mengakhiri ucapannya.(*)



 
Top