mediaterobos.com
Nias- Pemkab Nias Gelar Rakor Bidang pembangunan Tahun 2019, Bertempat di Ruang Rapat Lt III Kantor Bupati Nias, Selasa (18/06/2019).
Rakor Bidang pembangunan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, undangan lainnya.
Dalam arahannya Bupati Nias menyampaikan, Rapat koordinasi bidang pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2019 merupakan tindak lanjut sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara operasionalnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dalam rangka pencapaian Visi dan Misi pembangunan yang terimplementasikan dalam pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap program dan kegiatan, maka perlu dilakukan pengendalian yang pelaksanaannya dilakukan sebagai upaya agar berjalannya program dan kegiatan-kegiatan tersebut pada setiap periode perencanaan dan penganggaran.
Evaluasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena pada tahap ini juga akan berjalan fungsi pengendalian, dimana kita dapat melakukan koreksi-koreksi atau pun dukungan yang bertujuan untuk menata, mengarahkan, mendukung setiap proses pelaksanaan kegiatan pembangunan, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan rencana. Disamping mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak perlu.
“Pada rapat koordinasi bidang pembangunan ini, saya menegaskan beberapa hal sekaligus yang menjadi prioritas perhatian kita bersama terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah”.
Berdasarkan hasil evaluasi melalui laporan realisasi dan aktivasi pengadaan Kabupaten Nias Tahun 2019 bahwa progress realisasi fisik sebesar......dan progres realisasi non fisik sebesar ........ % sampai dengan akhir bulan......tahun 2019.Mengingat semester pertama tahun anggaran 2019 telah selesai, dimana kondisi idealnya realisasi fisik dan keuangan seyogyanya harus mencapai 50 %, untuk itu, saya sangat mengharapkan perhatian dari Saudara Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, agar lebih meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta mengintensifkan penyerapan anggaran guna mendorong percepatan pencapaian target kinerja sebagaimana target didalam dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2019. Ujar Sokhiatulo.
Diaklhir katanya Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, MM berharap kiranya rapat koordinasi ini dapat menjadi wahana brain-storming yang ditandai dengan munculnya ide-ide konstruktif dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta mengatasi permasalahan dan kendala yang timbul baik secara administrasi, keuangan maupun fisik dalam pelaksanaan pembangunan di KabupatenNias.
Sebelumnnya Ketua panitia Angerago Lase, SE dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan Rakor ini yaitu
1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Peraturan Bupati Nias Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten NiasTahun Anggaran 2019;
3. Keputusan Bupati Nias Nomor 188.45/295/K/Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Bidang Pembangunan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019;
4. Surat Bupati Nias Nomor :640/0713/Adm.Pemb Perihal Undangan Rapat Koordinasi Bidang Pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2019;
Sementara tujuan dan maksud Rakor ini yaitu Mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan serta tingkat penyerapan anggaran seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias kurun waktu triwulan I sampai pada triwulan II Tahun Anggaran 2019; Sebagai sarana bagi Pimpinan Daerah untuk menyampaikan penegasan dan petunjuk bagi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyangkut program/kegiatan sertahal-hal yang sifatnya sangat penting dan prioritas dalam rangka pencapaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019; Membahas dan mengkoordinasikan sejauh manat ingkat kinerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan setiap program/kegiatan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi sebagai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nias.
Pembiayaan kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2019 bersumber dari APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019 pada DPA bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Nias. (Trh)
