mediaterobos.com
Kota Pariaman- Pemerintah Kota Pariaman sedang membuka lowongan untuk tiga posisi di kantor desa masing-masing. Pembukaan lowongan diumumkan sejak tanggal 03 s/d 19 Oktober 2018.
Adapun tiga posisi tersebut Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan. Pendaftaran terbuka untuk umum dengan usia minimal 20 tahun dan max 40 tahun, ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kota Pariaman Efendi Jamal, Senin (15/10).
Perekrutan ini dilaksanakan tiga tahap mulai dari tahap penjaringan yang dilaksanakan selama 14 hari dan tahap pengumuman yang bersifat transparan dan tahap pengujian yaitu ujian tertulis dan ujian komputer.
Penambahan posisi didesa ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perda no 02 tahun 2018 yang mengatur perekrutan tiga kasi dilaksanakan dikantor desa masing-masing.
Bagi peserta yang telah selesai melaksanakan ujian tertulis melanjutkan ujian computer yang akan dilaksanakan di kantor camat masing–masing dengan penguji orang yang ahli dibidang komputer yang dicari sendiri oleh panitia.
“Untuk pelaksanaan seleksi tiga kasi memang dilaksanakan di desa masing – masing namun DPMPD Kota Pariaman tetap membina dan mengawasi proses seleksi ini sampai tahap akhir, “ tambahnya.
Untuk menentukan siapa yang lulus dan bekerja didesa, panitia akan menggabungkan nilai dari ujian tertulis dengan ujian komputer selanjutnya merengking dari yang tertinggi kemudian mengumumkan secara terbuka hasilnya untuk diketahui para peserta.
Tiga kasi yang dibutuhkan saat ini oleh seluruh desa se Kota Pariaman akan ber SK kan Kepala Desa dan akan dibayarkan honorariumnya oleh anggaran desa dan harus tinggal di desa tempat dia bekerja sebagai kasi.
Ia berharap seleksi ini diikuti dengan baik dan sesuai dengan domisili peserta agar melahirkan perangkat desa yang berkualitas, kuantitas dan benar – benar mampu melaksanakan tugas sesuai jabatan.