Pariaman, mediaterobos.com- Kinerja sangat baik datang dari Kejaksaan Negeri Pariaman. Aset negara berupa uang sejumlah 900 juta berhasil diselamatkan dari tangan korupsi. Uang tersebut dikembalikan kepada negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengatakan,  hasil capaian dari kinerja Kejaksaan Negeri Pariaman di 2018 pihaknya telah menyelamatkan uang negara dari hasil tindakan kejatan.

“Dibidang Tipidum (Tindak Pidana Umum) kita telah menyelesaikan sebanyak 117 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan dan sudah dilakukan SPDP (Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan), serta ada juga yang sudah di Exekusi,” kata dia.

Sedangkan pada Tipidsus (Tindak Pidana Khusus) ada 1 melakukan penyelidikan, 2 penuntutan dan ada juga yang sudah di exekusi.

“Dari hasil exekusi ini kita berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar 526 juta ditambah denda 400 juta dengan total pengembalian kerugian uang negara sebanyak 900 juta,” kata dia.

Ia mengatakan, sedangkan di tahun 2017 pengembalian uang negara sebesar 2 milyar.

Kemudian lanjutnya, pada perkara tilang kendaraan ada sekitar 6000 berkas perkara, dengan PNBP+Denda+dan biaya perkara dengan total uang masuk ke kas negara sebesar Rp 1,4 milyar.

“Untuk perkara menonjol di tahun ini ada pada Narkotika, dengan 40 perkara hingga akhir Juni, bila dibandingkan tahun lalu ada 91 perkara, jadi trendnya cenderung meningkat,” ulasnya.

Lalu untuk perkara kesusilaan anak sebagai korban sebanyak 37 perkara dan anak sebagai pelaku 28 perkara.

“Untuk kasus kesusilaan ini kita telah menghimbau pada orang tua, niniak mamak dan alim ulama, supaya betul-betul dapat menjaga anak kemenakan mereka dari perilaku maksiat tersebut,” tandasnya
 
Top