Kota Pariaman, Terobos- Balimau adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Kegiatan Balimau selalu dilakukan saat akan memasuki bulan ramadhan. Mereka berlomba-lomba mengunjungi tempat tempat pemandian.
Islam tidak pernah mengajarkan menyambut bulan puasa dengan ritual balimau. Balimau juga bukan termasuk tradisi masyarakat minangkabau. Kegiatan seperti itu harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan.
"Tradisi balimau jelas bukan ajaran dan anjuran dalam agama Islam, hal itu tidak perlu dicontoh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Pariaman Zulkifli Zakaria, di Pariaman, Selasa.
Apalagi, kata dia, kegiatan atau tradisi balimau tersebut cukup berpotensi menimbulkan dosa besar antara kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian.
"Jika sudah mengarah kepada perbuatan yang dilarang agama, apalagi dilakukan oleh yang bukan muhrim maka jelas termasuk dosa besar," ujar dia.
Selain berpotensi menimbulkan dosa besar, tradisi balimau juga bisa menimbulkan kecelakaan di tempat pemandian.
dalam Islam hanya dikenal 2 jenis mandi yaitu mandi wajib dan mandi sunah. Wajib mandi biasanya dilakukan oleh umat muslim apabila dia sembuh dari penyakit seperti sembuh dari gila, mandi setelah haid, atau setelah berhubungan bagi suami istri.
Sedangkan mandi sunah sering dilakukan oleh umat muslim saat akan mengikuti kegiatan keagamaan seperti hari raya idul fitri, acara aqiqah anak, dan acara lainnya.
Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat muslim di daerah itu agar lebih banyak melakukan kegiatan positif dari pada melaksanakan tradisi balimau.
"Tradisi balimau bukan ajaran Agama Islam jadi tidak perlu dilakukan, sebaiknya isi dengan kegiatan positif seperti membersihkan rumah ibadah," kata dia. (ms)
Islam tidak pernah mengajarkan menyambut bulan puasa dengan ritual balimau. Balimau juga bukan termasuk tradisi masyarakat minangkabau. Kegiatan seperti itu harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan.
"Tradisi balimau jelas bukan ajaran dan anjuran dalam agama Islam, hal itu tidak perlu dicontoh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Pariaman Zulkifli Zakaria, di Pariaman, Selasa.
Apalagi, kata dia, kegiatan atau tradisi balimau tersebut cukup berpotensi menimbulkan dosa besar antara kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian.
"Jika sudah mengarah kepada perbuatan yang dilarang agama, apalagi dilakukan oleh yang bukan muhrim maka jelas termasuk dosa besar," ujar dia.
Selain berpotensi menimbulkan dosa besar, tradisi balimau juga bisa menimbulkan kecelakaan di tempat pemandian.
dalam Islam hanya dikenal 2 jenis mandi yaitu mandi wajib dan mandi sunah. Wajib mandi biasanya dilakukan oleh umat muslim apabila dia sembuh dari penyakit seperti sembuh dari gila, mandi setelah haid, atau setelah berhubungan bagi suami istri.
Sedangkan mandi sunah sering dilakukan oleh umat muslim saat akan mengikuti kegiatan keagamaan seperti hari raya idul fitri, acara aqiqah anak, dan acara lainnya.
Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat muslim di daerah itu agar lebih banyak melakukan kegiatan positif dari pada melaksanakan tradisi balimau.
"Tradisi balimau bukan ajaran Agama Islam jadi tidak perlu dilakukan, sebaiknya isi dengan kegiatan positif seperti membersihkan rumah ibadah," kata dia. (ms)