Kota Pariaman, terobos- Kepala desa Cimparauh Imardi Darwin dijatuhi vonis satu bulan dan denda 3 juta rupiah penjara karena terbukti bersalah mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman.

Vonis tersebut telah ditimbang dan ditetapkan sesuai prosedur yang ada di pengadilan tinggi negeri kelas II B pariaman. Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.

"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan," katanya.

menurut penasehat hukum terdakwa, hukum yang dijatuhkan hakim sudah minimal dalam hal perkara pemilu dan ia menghargai putusan itu. Namun ia masih kecewa dan menyayangkan putusan majlis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Pertimbangan yang kami maksud ialah, seperti tidak adanya upaya pencegahan sebelum dan saat kejadian oleh Panitia Pengawas Lapangan," katanya.

Sementara itu JPU Kejari Pariaman Adrianti mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Pariaman tersebut.

"Jika terdakwa melakukan upaya banding, maka kami juga akan melakukan hal yang sama," kata dia. (Ms)
 
Top