Agam,mediaterobos.cm-Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim. Juga turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekretaris DPRD Agam Indra, Anggota Dewan, dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicara, Fauzi, menyampaikan Radio SAM FM saat ini masih memiliki keterbatasan pada jangkauan yakni hanya bisa menjangkau Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, IV Nagari, dan sebagian Kecamatan Tanjung Raya.
“Untuk itu, kami mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemda baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay maupun aspek operasional agar Radio SAM FM bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Agam,” kata Fauzi.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Rizki Abdillah Fadhal, mengatakan ranperda ini perlu dukungan penuh karena mengingat bahwa radio merupakan salah satu sarana yang efektif bagi Pemda dalam mempublikasikan tentang program, visi dan misi serta pemberitaan tentang Kabupaten Agam.
“Meski sebenarnya pada saat ini teknologi yang ada bisa menyajikajnn lebih detail didukung dengan penyajian data dan visual cenderung lebih dinikmati. Namun, disisi lain, hal ini juga terbatas pada kalangan tertentu dengan segmen berbeda,” ujarnya
Selain itu, Fraksi PAN, melalui juru bicara, Antonis, menyebut dengan memperhatikan kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online. “Apakah Ranperda Radio SAM FM masih relevan atau masihkan dominan akan diminati olah masyarakat,” kata Antonis.
Selain itu, Fraksi PAN, melalui juru bicara, Antonis, menyebut dengan memperhatikan kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online. “Apakah Ranperda Radio SAM FM masih relevan atau masihkan dominan akan diminati olah masyarakat,” kata Antonis.

Fraksi PPP, melalui juru bicara, Ridawan Suhaili, menyampaikan bahwa ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau merupakan lanjutan dan perluasan dari Radio SAM FM yang sudah mengudara semenjak tanggal 17 Agustus 2002.
Sementara itu, dua fraksi lainnya yakni Golkar PBB dan Gerindra tidak menyampaikan pandangannya kerena pada pembahasan sebelumnya telah menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda.(rel)