Agam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat peripurna mengenai nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari Komisi I dan II, di Aula I DPRD Agam, Selasa (09/01).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim. Juga dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Asisten I Sekab Agam Yosefriawan, Anggota Dewan, Rombongan Kemenkumham Sumbar, dan Kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I, Feri Adrianto, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah inisiatif yaitu ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, dan ranperda pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan.

Ia mengatakan, pembangunan nagari merupakan salah satu titik berat pembangunan daerah karena masyarakat daerah tinggal di nagari. Selain itu, pembangunan nagari yang tertata dan teratur bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah nagari, namun juga pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah juga punya tanggung jawab dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat nagari terhadap perencanaan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan. Pembinaan terhadap pembangunan nagari dilakukan pada saat persiapan dan pelaksanaan sehingga sasaran pembangunan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara maksimal tanpa ada aturan yang dilanggar,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebut, fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Keberadaan fasilitas umum ini mutlak diperlukan untuk menunjang dan memudahkan masyarakat dalam usaha pemenuhan berbagai kebutuhannya. Ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas umum yang memadai sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan di daerah.

“Salah satu usaha dalam penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitas umum umum yaitu dengan pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung. Pemberian identitas berupa nama dan nomor akan memperjelas keberaan jalan, fasilitas umum maupun bangunan gedung,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Agam tersebut.(*)
 
Top