Agam-Dua Ranperda Inisiatif Usulan Pemda Akan Dibahas Komisi I DPRD Agam
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif usulan Pemerintah Daerah.
Dua ranperda tersebut yaitu Ranperda Bamus Nagari yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam dan Ranperda Ketertiban Umum diusulkan oleh Satpol PP dan Damkar Agam.
Kedua ranperda tersebut diusulkan pada rapat kerja Komisi I DPRD Agam dengan mitra yakni Asisten I, DPMN, Satpol PP dan Damkar. Rapat yang dilaksanakan di Aula II DPRD Agam, Rabu (10/01), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto, hadir anggota Komisi I Helmon Dt Hitam,Irfawaldi,Amrizal ,Saharuddin serta pendamping dari Sekretariat Ratna wilis dan Hendra.
Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto, melalui Kasubag Humas DPRD, Hasneril mengatakan karena keterbatasan dana daerah, maka proses pengolahan kedua Ranperda tetsebut diserahkan pada DPRD (Komisi 1).
“Disamping keterbatasan dana daerah, Komisi I akan tetap berusaha untuk melahirkan Perda yang betul-betul dibutuhkan dan tepat sasaran dalam penyelenggaran tatanan masyarakat yang baik. Tentunya kita akan melibatkan Pemda dalam proses pembuatan Perda ini agar benar-benar tepat sasaran. Tidak hanya Pemda, kita juga melibatkan tenaga ahli dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut, kurangnnya pemahaman dari Bamus Nagari mengenai tugas dan fungsinya, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Wali Nagari. Selain itu, juga diperlukan aturan yang lebih spesifik untuk mengatur tentang ketertiban umum disamping aturan-aturan yang sudah ada.
“Kita minta kepada DPMN serta Satpol PP dan Damkar agar menyiapkan bahan yang dibutuhkan dalam proses awal pembuatan Perda ini. Kita usahakan pada tanggal 20 Januari mendatang sudah dimulai pembahasan awal untuk kedua Ranperda ini.” ujarnya.
Komisi I DPRD Agam itu juga meminta agar agenda daerah yang diwajibkan pada tahun 2018 ini perlu segera dilaksanakan.