Agam - Dalam rapat paripurna ketua komisi I DPRD  kabupaten agam mengatakan “fasilitas umum merupakan fasilitas yang di sediakan untuk kepentingan umum agar dapat mempermudah kebutuhan yang menyangkut masyarakat banyak . keberadaan fasilitas umum ini mutlak diperlukan untuk menunjang masyarakat dalam usaha pemenuhan berbagai kebutuhannya. ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas umum yang memadai di daerah sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan di daerah”. 


hal ini disampaikan saat rapat peripurna mengenai nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, dan ranperda pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan  dari komisi I dan II, di aula I DPRD  agam, selasa (09/01) lalu .


dalam rapat tersebut dipimpin Oleh Ketua Dprd Agam Marga Indra Putra, Didampingi Wakil Ketua Suharman Dan Taslim. Juga Dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Asisten I Sekab Agam Yosefriawan, Anggota Dewan, Rombongan Kemenkumham Sumbar, Dan Kepala Opd.
 
Top