Padang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Padang-Hal tersebut dikarenakan dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI telah menetapkan regulasi – regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual di tengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat dan aman sampai ke tangan konsumen,” kata Elly.

Sementara, dari Pansus III tentang Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan Helmi Moesim selaku Ketua Pansus menyampaikan, sudah saatnya Kota Padang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan  penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini juga bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Men­dirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan.

“Perda ini dibuat agar semua pihak, pe­merintah, masyarakat, pihak pe­ngembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian ling­kungan agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau. Selama ini, tidak ada regulasi yang dibuat oleh dae­rah, makanya pengembang jarang yang mengacuhkan  persoalan penghijauan. Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” katanya.(*)
 
Top