PADANG- Rapat paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka Pemilihan dan Penetapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang periode Tahun 2017 s.d 2019 dijadwalkan hari ini Selasa jam 14.00 WIB dalam rangka Pemilihan dan Penetapan Badan Kehormatan DPRD Kota Padang sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Padang revisi ketiga masa sidang I Tahun 2017, jelas Ali Basar, Sekretaris DPRD Kota Padang.

Bapemperda dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.  Pembentukan Bapemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Jumlah anggota Bapemperda sebanyak 12 orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Masa tugas Pimpinan dan Anggota Bapemperda paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. 


Bapemperda dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.  Pembentukan BK ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Jumlah anggota BK sebanyak 5 orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Masa tugas Pimpinan dan Anggota BK paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. 


Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota BK yang digantikan. BK dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD. Kedua alat kelengkapan tersebut dibawah koordinator umum yaitu Ketua DPRD Kota Padang dan 3 koordinator biasa yaitu 3 Wakil Ketua DPRD Kota Padang. 


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas :
Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;Menyiapkan rancangan perda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, sebelum rancangan perda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Memberikan pertimbangan terhadap rancangan perda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan perda tahun berjalan atau di luar rancangan perda yang terdaftar dalam program pembentukan peraturan daerah.

Tugas Badan Kehormatan :
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibiltas DPRDMeneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan atau kode etik DPRDMelakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakatMelaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas kepada rapat paripurna DPRD.

Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, BK dapat meminta bantuan dari ahli independen. BK juga melakukan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. BK membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD. BK menyusun rancangan program kerja sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang BK diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

Kewenangan Badan Kehormatan yaitu :
Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran peraturan tata tertib dan atau kode etik DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukanMeminta keterangan pengadu, saksi dan atau pihak-pihak yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain, atauMenjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar peraturan tata tertib DPRD dan atau kode etik.(ss)
 
Top