SOLOK,TEROBOS - Kasus pencurian sepeda motor dengan nomor laporan polisi adalah : LP/80/BX/2016 SEKTA di halaman mesjid al amin simpang rumbio kota solok 24 okteber 2016 lalu berhasil di ungkap Reskrim Polres solok kota.
Kepala bagian operasi ( KBO ) Reskrim solok Ipda Hendri Mengungkap kan dua orang curamor merupakan resedivis . masing-masing Rk alias riko kopok ( 26 ) warga sawah cangkiang nagari muaro paneh HD alias Hen silet ( 31 ) warga panyakalan kabupaten solok megasak honda Vario NO polisi BA 6152 HS milik Yurmadiaz ( 61 ) pensiunan PNS warga pandan galagah kubung kabupaten solok .
Berdasar hasil lidik anggota Opsnal sat reskrim 12/11/ 2016 yang tergabung dalam team 3C , Berhasil memantau keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yang pada saat itu berada di sinapa piliang kota solok , pengerakan pelaku terus diawasi anggota Opsnal reskrim.
Dengan adanya Bukti permulaan 13/11/2016 anggota Opsnal sat reskrim yang tergabung dalam team 3C di Pimpim langsung KBO Resk rim Ipda Hendri lansung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang berada di dermaga danau singkarak , kedua pelaku berhasil ditangkap sebelumnya sempat terjadi kejar2an , saat ini kedua pelaku di amankan di rutan polres solok untuk penyelidakan lebih lanjut .
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ) dengan ancaman hukuman penjara Paling lama tujuh tahun penjara.(Yon)