SOLOK,TEROBOS - Kasus pencurian sepeda motor dengan nomor laporan polisi  adalah : LP/80/BX/2016 SEKTA di halaman mesjid al amin simpang rumbio kota solok 24 okteber 2016  lalu berhasil di ungkap Reskrim Polres solok kota.  

 Kepala bagian operasi ( KBO ) Reskrim solok  Ipda  Hendri   Mengungkap kan dua orang curamor  merupakan resedivis . masing-masing Rk alias riko kopok ( 26 ) warga sawah cangkiang nagari  muaro paneh HD  alias Hen silet ( 31 ) warga panyakalan kabupaten solok megasak honda  Vario NO polisi BA 6152 HS  milik Yurmadiaz ( 61 ) pensiunan PNS  warga pandan galagah kubung kabupaten solok .

 Berdasar hasil  lidik anggota Opsnal sat reskrim  12/11/ 2016 yang tergabung dalam team 3C , Berhasil memantau keberadaan 2 orang yang diduga sebagai  pelaku curanmor yang pada saat itu berada di sinapa piliang kota solok , pengerakan pelaku terus diawasi anggota Opsnal reskrim.

Dengan adanya Bukti permulaan 13/11/2016 anggota Opsnal sat reskrim yang tergabung dalam team 3C di Pimpim langsung KBO Resk rim Ipda Hendri lansung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang berada  di dermaga danau singkarak , kedua pelaku berhasil ditangkap sebelumnya sempat terjadi kejar2an ,  saat ini kedua pelaku di amankan di rutan polres solok untuk penyelidakan lebih lanjut .
 Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ) dengan  ancaman hukuman penjara Paling lama tujuh tahun penjara.(Yon)
 
Top