PADANG,TEROBOS - Seperti diketahui pengembangan pariwisata di Kota Padang telah digembar-gemborkan dimedia massa baik cetak maupun elektronik. Untuk pengembangan sektor pariwisata, Pemko Padang  fokus untuk 5 kawasan wisata terpadu yakni, Pantai Airmanis, Gunung Padang, Batang Arau dengan Siti Nurbaya, Kota Tua Pondok dan Pantai Padang.

Mengenai Kawasan Kota Tua, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman.SE, mengatakan, " berbicara kawasan Kota Tua adalah Pelabuhan Muaro Batang Arau, Pondok, Pasa Gadang, Pasa Batipuh. Namun pasca gempa 2009 kawasan ini luluh lantah, banyak bangunan tua bersejarah hancur dan yang termasuk paling parah adalah kawasan Pondok, " ujarnya, Rabu (16/11).

Hingga saat ini seperti yang kita lihat bersama, bangunan peninggalan bersejarah banyak yang terabaikan.Padahal asal mulanya Kota Padang ya dikawasan Kota Tua tersebut.
Pada masa jaya nya menjadi pusat niaga Kota Padang ketika Belanda masih bercokol di Sumatra Barat. Namun hal itu sepertinya habis berlalu dimakan waktu.

Lebih lanjut ujar Albert, sangat disayangkan, kawasan yang dahulunya pernah ramai dan menjadi cikal-bakal kota Padang ini, kurang terawat. Sepanjang Muaro, Pasar Gadang, Pasar Batipuh saat ini hanya difungsikan sebagai gudang saja. Nilai estetikanya kurang diperhatikan. "Tambah parahnya lagi bangunan - bangunan tua yang merupakan aset cagar budaya malah dijadikan bangunan minimalis dan lebih anehnya lagi pemerintah kota malah mengeluarkan izin untuk itu, " katanya.

Ia menegaskan, jika memang Pemko ingin lakukan revitalisasi,  menjadikan kawasan Pondok sebagai Kawasan Wisata Terpadu(KWT)/Kawasan Kota Tua (destinisasi wisata,red), kawasan pedestrian, harusnya Pemko menyiapkan langkah- langkah bagaimana kelanjutan kawasan ini.Harus jelas Blue printnya,planing, penataan dan itupun harus melibatkan tokoh dan masyarakat setempat.


Adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat hal itu kan sangat bagus sekali."Dengan adanya pertemuan dan melibatkan tokoh masyarakat, tentu nantinya apa yang akan direncanakan pemerintah kota bisa singkron bersama masyarakat khususnya kawasan kota tua," ungkap Albert.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, pihaknya sudah pernah mengundang pemilik bangunan tua sepanjang kawasan Batang Arau Muara Padang juga organisasi pada pihak klenteng Pondok, namun hal itu sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

"Ia menegaskan, mengenai revitalisasi ataupun renovasi bangunan cagar budaya di Kota Tua menurutnya rumit, karena bukan aset pemda. Hal tersebut karena tidak ada anggaran dan tidak bisa dianggarkan  di APBD maupun ABPN karena UU tidak mendukung hal tersebut.

Namun apabila pemilik bangunan bersedia menyerahkan bangunan tua pada pemerintah, maka pemerintah pastinya berusaha mencarikan anggaran untuk bangunan tua itu. Ya seperti mencarikan bapak asuh atau sponsor. Tapi aturan untuk itupun tidak ada, " kata Medi.

Kami tidak ingin berususan dengan BPK bahkan KPK, karena jika memaksakan untuk melakukan renovasi pada bangunan tua, sementara aturan tidak ada, sama saja kami korupsi untuk memperkaya orang lain karena di Kota Padang bangunan - bangunan tua adalah merupakan milik pribadi orang perorangan, bukan company( satu perusahaan pemilik skala besar,red).

Dalam aturannya bagi pemilik bangunan tua atau cagar budaya tidak boleh merubah bentuk dari aslinya, namun merubah fungsi agar bisa bermanfaat tak masalah, selama bangunan itu tidak berubah dari bentuk aslinya. Semua aturan itu adalah tugas dan pengawasan dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Padang, bukan lagi kewenangan Dinas Pariwisata," ungkap Medi Iswandi.(Baim).
 
Top