AGAM,TEROBOS-Rancangan
peraturan daerah (Ranperda) sangat dibutuhkan dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan nagari yang sesuai dengan maksud
undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hal itu dikatakan wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria saat
membacakan pendapat Bupati Agam mengenai rancangan peraturan daerah
tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, dalam rapat
paripurna di DPRD Agam, Rabu (5/10).
Ranperda ini dilahirkan DPRD Kabupaten Agam. Ini menggambarkan
hubungan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD yang
saling bahu membahu dalam merealisasikan berbagai kebutuhan produk hukum
daerah.
Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, pada kesempatan
itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan pendapat
terhadap rancangan peraturan daerah tetang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat nagari, yaitu pertama disarankan variabel
penentuan jumlah urusan pada sekretariat nagari yang tercantum dalam
pasal (3) ayat (5) disesuaikan dengan paraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah
desa.
Kedua disarankan rumusan pasal lima ayat (3-5) agar disempurnakan,
ketiga bertitik tolak dari hasil klarifikasi peraturan daerah tentang
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, pemerintah
menyarankan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal enam ayat (3)
huruf g diubah menjadi “bagi yang beragama Islam bisa membaca Al-Qur’an”
dan huruf h diubah menjadi “tidak sedang menjalani sanksi adat
berdasarkan ketentuan adat salingka nagari yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang bersangkutan”.
Keempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat calon kepala desa dan perangkat desa,
terdapat beberapa ketentuan persayaratan walinagari yang sejenis dengan
persyaratan perangkat nagari yang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.dari itu, pemerintah menyarankan
persayaratan perangkat nagari yang tercantum dalam pasal enam ayat(2)
huruf c dihapus dan pasal enam ayat (6) huruf a diubah menjadi “kartu
tanda penduduk”.
Kelima disarankan agar persyaratan khusus yang tercantum dalam pasal
enam ayat (4) perlu dibahas lebih lanjut, menyesuaikan dengan etentuan
pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
Keenam terkait dengan mekanisme penyaringan perangkat nagari
sebagaimana diatur dalam BAB II bagian kedua paragraph dua perlu
pembahasan lebih lanjut. Ketujuh disarankan agar keanggotaan perangkat
nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal delapan beranggotakan orang yang
memiliki wawasan dibidang tugas yang sesuai dengan formasi jabatan
perangkat.
Kedelapan berkenaan dengan dikesampingkannya persyaratan umum untuk
pengangkatan kembali perangkat nagari sebagaimana tercantum dalam pasal
enam ayat (5) serta pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) pemerintah
berpendapat bahwa ha itu tida sesuai dengan pasal 12 peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa.
Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari
sebagaimana diatur dlam pasal 18 ayat (3) pemerintah sependapat dengan
DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat
nagari. Kesepuluh berkenaan dengan pengangkatan unsure staf perangkat
nagari sebagaimana diatur dalam pasal 29 pemerintah sependapat dengan
DPRD.
Kesebelas berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum
pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas
secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah.(Web/Tbs)