TANAH DATAR,TEROBOS-Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Sumatera Barat Afrianto Korga mengajak peserta mengkritisi siaran
media penyiaran pada Sosialisasi
Literasi Media Penyiaran Sehat dan Pembentukan KPPPS (Komunitas Pelajar Peduli
Penyiaran Sehat) bagi Pembina dan Pengurus OSIS SLTA se-Kabupaten Tanah Datar
di Aula Kantor Bupati, Rabu (07/09).
Hal ini penting mengingat tidak
semua materi siaran bermanfaat bahkan ada yang memberi dampak negatif. Siaran
yang seharusnya informatif, edukatif atau bersifat hiburan ternyata ada yang
mengandung pornografi, pornoaksi, ataupun menyinggung SARA.
"Melalui literasi media inilah
diharapkan tumbuh sifat kritis terhadap siaran yang ada, kalau ada siaran yang
tidak mendidik dapat dilaporkan kepada KPID Sumatera Barat," himbau Afrianto
Korga Ketua KPID Sumatera Barat didampingi 4 Komisioner KPID Sumbar lainnya.
Afrianto yang pernah menjadi
Anggota KPU Tanah Datar dan lama menjadi penyiar Radio Gumarang Batusangkar ini mengiformasikan atas laporan
masyarakat, KPID akan menegur lembaga penyiaran lokal yang menyimpang dari
norma, agama dan budaya Minangkabau sedangkan untuk siaran nasional KPID akan
meneruskan ke KIP di Jakarta.
Afrianto mengapresiasi pemerintah
Tanah Datar yang mempunyai komitmen terhadap penyiaran sehat melalui pembentukan
regulasi dan pengawasan yang dilakukan. "Sebagai bentuk apresiasi, KPID
Sumatera Barat menunjuk Tanah Datar sebagai pilot
project pembentukan KPPPS di Sumatera Barat," puji Afrianto.
Sementara Bupati Tanah Datar
Irdinansyah Tarmizi yang diwakili Sekda Hardiman mengucapkan terima kasih atas
inisiasi KPID Sumatera Barat untuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 tahun
2002 tentang Penyiaran.
Disampaikan dengan kemajuan
teknologi informasi dan dunia pertelevisian, tantangan pun semakin berat dan
beragam. "Siaran televisi saat ini tidak semuanya bermanfaat terutama untuk pendidikan
anak-anak, perlu disaring mana yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat bahkan
dapat merusak moral generasi penerus bangsa," ucap Hardiman.
Lebih lanjut, dengan adanya media
sosial saat ini perlu berhati-hati dalam menggunggah foto maupun status.
Ungkapan yang tidak tepat, menyinggung orang lain, bersifat fitnah bahkan
menyebar kebencian harus dihindari.
"Saat ini mulai anak SD pun sudah
memegang smart phone yang bisa
memajang foto dan status, ini bisa dikategorikan menyampaikan berita kepada
publik sehingga perlu memahi aturan yang ada," tutur Hardiman.
"Melalui sosialisasi ini
diharapkan pembina dan pengurus OSIS dapat memahami UU Nomor 32 tahun 2002
tentang penyiaran dan nantinya juga bisa mensosialisasikan kepada rekan-rekan
di sekolah," pintanya. (Humas)