MARI KRITISI SIARAN
TANAH DATAR,TEROBOS-Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat Afrianto Korga mengajak peserta mengkritisi siaran media penyiaran  pada Sosialisasi Literasi Media Penyiaran Sehat dan Pembentukan KPPPS (Komunitas Pelajar Peduli Penyiaran Sehat) bagi Pembina dan Pengurus OSIS SLTA se-Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati, Rabu (07/09).
Hal ini penting mengingat tidak semua materi siaran bermanfaat bahkan ada yang memberi dampak negatif. Siaran yang seharusnya informatif, edukatif atau bersifat hiburan ternyata ada yang mengandung pornografi, pornoaksi, ataupun menyinggung SARA.

"Melalui literasi media inilah diharapkan tumbuh sifat kritis terhadap siaran yang ada, kalau ada siaran yang tidak mendidik dapat dilaporkan kepada KPID Sumatera Barat," himbau Afrianto Korga Ketua KPID Sumatera Barat didampingi 4 Komisioner KPID Sumbar lainnya.

Afrianto yang pernah menjadi Anggota KPU Tanah Datar dan lama menjadi penyiar Radio Gumarang  Batusangkar ini mengiformasikan atas laporan masyarakat, KPID akan menegur lembaga penyiaran lokal yang menyimpang dari norma, agama dan budaya Minangkabau sedangkan untuk siaran nasional KPID akan meneruskan ke KIP di Jakarta.

Afrianto mengapresiasi pemerintah Tanah Datar yang mempunyai komitmen terhadap penyiaran sehat melalui pembentukan regulasi dan pengawasan yang dilakukan. "Sebagai bentuk apresiasi, KPID Sumatera Barat menunjuk Tanah Datar sebagai pilot project pembentukan KPPPS di Sumatera Barat," puji Afrianto.
Sementara Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi yang diwakili Sekda Hardiman mengucapkan terima kasih atas inisiasi KPID Sumatera Barat untuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Disampaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan dunia pertelevisian, tantangan pun semakin berat dan beragam. "Siaran televisi saat ini tidak semuanya bermanfaat terutama untuk pendidikan anak-anak, perlu disaring mana yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat bahkan dapat merusak moral generasi penerus bangsa," ucap Hardiman.

Lebih lanjut, dengan adanya media sosial saat ini perlu berhati-hati dalam menggunggah foto maupun status. Ungkapan yang tidak tepat, menyinggung orang lain, bersifat fitnah bahkan menyebar kebencian harus dihindari.

"Saat ini mulai anak SD pun sudah memegang smart phone yang bisa memajang foto dan status, ini bisa dikategorikan menyampaikan berita kepada publik sehingga perlu memahi aturan yang ada," tutur Hardiman.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan pembina dan pengurus OSIS dapat memahami UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan nantinya juga bisa mensosialisasikan kepada rekan-rekan di sekolah," pintanya. (Humas)
 
Top