
AGAMA,TEROBOS-Bupati
Agam Indra Catri, mendukung penuh program pemerintah pusat untuk
melakukan pembersihan Pungutan Liar (Pungli). Bahkan, bupati tidak akan
segan -segan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungan Pemkab setempat,
termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan pungli dalam
proses pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan bupati melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/10).
Menurutnya, Pemkab Agam akan meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik pungli. Terutama, pengawasan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Ia menilai, bahwa praktek pungli akan merusak citra dan bisa menyebabkan wibawa pemerintah menjadi buruk.
"Kalau ada pegawai yang tertangkap tangan melakukan pungli, kami akan proses langsung. Kami akan ambil tindakan, baik dicopot jabatannya atau sangsi lainnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Martias juga meminta kepada masyarakat apabila melihat indikasi-indikasi terjadinya pungutan liar oleh oknum ASN agar segera dilaporkan langsung kepada Pemkab.
"Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan melalui website yang kita punya. Hal ini juga sesuai dengan langkah Kementerian Pendayagunaan AparatBupati Agam Dukung Pemberantasan Pungliur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya.(*)
Demikian disampaikan bupati melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/10).
Menurutnya, Pemkab Agam akan meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik pungli. Terutama, pengawasan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Ia menilai, bahwa praktek pungli akan merusak citra dan bisa menyebabkan wibawa pemerintah menjadi buruk.
"Kalau ada pegawai yang tertangkap tangan melakukan pungli, kami akan proses langsung. Kami akan ambil tindakan, baik dicopot jabatannya atau sangsi lainnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Martias juga meminta kepada masyarakat apabila melihat indikasi-indikasi terjadinya pungutan liar oleh oknum ASN agar segera dilaporkan langsung kepada Pemkab.
"Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan melalui website yang kita punya. Hal ini juga sesuai dengan langkah Kementerian Pendayagunaan AparatBupati Agam Dukung Pemberantasan Pungliur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya.(*)