Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH pada Senin (24/03/2025) mengatakan bahwa senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu seiring meningkatnya transaksi ekonomi apalagi menjelang lebaran.
"Kami minta masyarakat lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai," ujar AKBP Derry Indra.
Meskipun demikian, berdasarkan laporan terkini belum ada laporan terkait uang palsu yang beredar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Jajaran Sat Intelkam telah diterjunkan untuk memantau aktivitas di lapangan, termasuk mendata lapak jasa penukaran uang yang mulai bermunculan.
"Patroli terus kami lakukan secara berkala, masyarakat juga kami sarankan menukar uang langsung di bank untuk menghindari risiko," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Derry Indra menjelaskan masyarakat harus memahami ciri-ciri uang asli dan mampu melakukan deteksi secara mandiri menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) maupun alat bantu seperti sinar ultraviolet.
Terkait ancaman hukum bagi pembuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sementara penyimpan uang palsu yang mengetahui uang tersebut palsu bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jika diedarkan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," kata Kapolres.
Bahkan bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.
Pantauan Humas Polres Pessel dilapangan pagi tadi Kabag Ops Polres Pessel AKP Teguh Priyatno, SH dan Kasat Samapta AKP Marga Siben serta personelnya turun kelapangan yakni di Pasar Inpres Painan memberikan himbauan melalui pengeras suara, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan himbauan untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas lainnya. (**)
Humas Polres Pessel