Ombudsman
Republik Indonesia perwakilan Sumbar menyerahkan hasil kepatuhan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2022.

Kali ini, hasil kepatuhan tersebut diserahkan kepada penyelenggara pelayanan publik pada Polres/ta yang ada di Polda Sumbar. 

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriyani, S.Sos., M.Si kepada masing-masing Polres, yang disaksikan Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH selaku mewakili Kapolda Sumbar, Senin (20/2).

Adapun Polres yang mendapatkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman, dengan Kategori sebagai berikut:

Kategori Kepatuhan Tertinggi

1. Polres Payakumbuh (dengan skor nilai 90,71);

2. Polresta Padang (dengan skor nilai 89,07);

3. Polres Kota Solok (dengan skor nilai 88,10).

Kategori Kepatuhan Tinggi

1. Polresta Bukittinggi (dengan skor nilai 87,51);

2. Polres 50 Kota (dengan skor nilai 84,70);

3. Polres Pasaman (dengan skor nilai 82,40);

4. Polres Sawahlunto (dengan skor nilai 81,85);

5. Polres Padang Pariaman (dengan skor nilai 81,49);

6. Polres Kep. Mentawai (dengan skor nilai 81,17);

7. Polres Pesisir Selatan (dengan skor nilai 80,67);

8. Polres Tanah Datar (dengan skor nilai 80,17);

9. Polres Padang Panjang (dengan skor nilai 79,21).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres, Kabag, Kasubdit, dan Wakapolres sejajaran Polda Sumbar.(*)

 
Top