"Kemaren sabtu 4 September 2021 sekolah kita mengadakan peduli lingkungan, mulai dari alang rambah sampai pasar bukit melalui jalur pasar Enam puluh," kata Sasra Mulyadi, S.Pd kepala sekolah SMAN 1 Basa Ampek Balai Tapan kepada media ini di ruangnya.
Gerakan Peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan.
Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019.
Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH.
"Melaului kegiatan ini kita harapkan dapat menumbuhkan rasa kepeduliian siswa terhadap lingkungan Hidup baik disekolah maupun di lingkungan masyarakat". Tambah Sasra.
Gerakan peduli lingkungan di sekolah memiliki dua tujuan. Pertama, mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
"Dalam acara ini kita tetap mengutamakan protokol kesehatan, sesui dengan arahan pemerintah", pungksnya mengakihiri. (hen)