Foto : Wali Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat |
Wali nagari Sungai Sirah Agria Santo, mengatakan, memberhentikan Irmawati sebagai sekretaris nagari dianggap lamban dalam bekerja sehingga wali nagari dengan persetujuan Camat Irmawati diberhentikan.
"Saya memberhentikan Irmawati sebagai sekretaris nagari tentu mempunyai alasan yang jelas, tidak mungkin saya mencopot kalau tidak ada alasan, Irmawati kakak saya sendiri, orang tua kami saudara kandung," kata Agria Santo saat dikonfirmasi media ini, Kamis 3 Juni 2021 di Silaut.
Wali nagari Sungai Sirah Agria Santo mengatakan, ia akan terus mengevaluasi kinerja masing-masing bidang agar bisa berjalan sesuai dengan progres yang diharapkan.
"Saya sudah coba menegur secara lisan berulang kali, namun Irmawati sebagai sekretaris tidak mengindahkan," pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, wali nagari Sungai Sirah Agria Santo juga membeberkan, Irmawati tidak bisa memberikan dokumen vital seperti surat tanah kantor wali dan Puskesri Sungai Sirah, serta daftar inventaris aset dan buku-buku administrasi pemerintahan nagari yang wajib dimiliki oleh pemerintahan nagari.
Selain itu, Irmawati juga dianggap tidak bisa memberikan seperti buku pemberdayaan masyarakat, buku kegiatan pembangunan, buku inventaris hasil pembangunan, buku mutasi penduduk, buku rekapitulasi jumlah penduduk, buku penduduk sementara, buku KTP dan KK, buku rencana kerja pembangunan dan lain sebagainya. Itu terjadi semenjak Irmawati menjabat sebagai sekretaris nagari dari periode sebelumnya.
Agria Santo, Wali nagari Sungai Sirah Silaut ini juga memaparkan, Irmawati sama sekali tidak mampu menggantikan tugas wali nagari ketika wali nagari tidak bisa hadir ke satu acara.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Agria Santo, sebagai wali nagari Sungai Sirah sangat menyesalkan pernyataan ketua bamus (Aril), suami kakak kandung dari Irmawati, yang seharusnya ketua bamus bisa meluruskan persolalan yang ada.
"Kita sangat sayangkan pernyataan ketua bamus, dia suami dari kakak kandung Irmawati. Tidak adanya koordinasi pemerintah nagari dengan bamus. Itu tidak benar, dibuktikan setiap keputusan selalu diiringi dengan berita acara yang ditanda tangani bersama wali nagari dan bamus," cakapnya mengakiri. (**)