PADANG PANJANG, mediaterobos.com – Data Perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di Data Warehouse yang dikelola Kemendagri.

Salah satu mekanisme Pemanfaatan Data Perseorangan yang dapat dimanfaatkan OPD yaitu melalui mekanisme web portal. Saat ini 7 (tujuh) OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk Padang Panjang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra Maini, MM, melalui Rimanita Erizon, SE, ME – Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang kepada media (05/05).

Lebih lanjut Rimanita Erizon, SE, ME, mengatakan, ketujuh OPD tersebut yaitu : 1). Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2). Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 3).Dinas Kesehatan, 4). Dinas Pangan dan Pertanian, 5). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 6). Dinas Pendidikan, dan 7). Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah.

Pemberian izin hak akses web portal ini harus melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan criminal, jelasnya.

Ditambahkannya, khusus untuk OPD di Kabupaten/Kota, pemanfaatan data kependudukan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil di Kabupaken/Kota masing-masing. Untuk itu, bagi OPD dilingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang membutuhkan data valid by name by address dapat mengajukan Permohonan User ID ke Dinas Dukcapil Padang Panjang. Saat ini semua OPD telah menjalin Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dengan Dinas Dukcapil Padang Panjang. Namun demikian, pemberian Hak Akses haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019. Mari dukung Satu Data Indonesia untuk menciptakan data berkualitas demi pembangunan bangsa, ajaknya.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diteken Presiden Jokowidodo pada tanggal 12 Juni 2019, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112 di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Satu Data Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, pungkasnya.( Pul ).


 
Top