PARLEMENTARIA DPRD KOTA PADANG PANJANG


DPRD Kota Padang Panjang memutuskan memberikan dan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Walikota Padang Panjang setelah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan oleh Walikota Padang Panjang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang pada hari Senin tanggal 12 April 2021. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020 dilakukan melalui 2 Pansus yang dibentuk DPRD, dan selanjutnya kedua Pansus melakukan cross check dalam bentuk kegiatan kunjungan lapangan ke OPD – OPD atau unit – unit kerja Pemko Padang Panjang. Pansus I Bidang Pendapatan dipimpin Nasrullah Nukman, sedangkan Pansus II Bidang Pendapatan dan Belanja diketuai, Novi Hendri. 

Selanjutnya kedua Pansus tersebut melakukan pembahasan terhadap Nota LKPJ Walikota dan hasil kunjungan lapangan yang akhirnya melahirkan rumusan-rumusan rekomendasi yang ditetapkan dalam bentuk : “Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Terhadap  Laporan  Keterangan  Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2020”. Rekomendasi tersebut disampaikan DPRD Kota Padang Panjang dalam Rapat Paripurna terbuka di ruang rapat Kantor DPRD Kampung Jambak, Senin 26 April 2021.

Rapat Paripurna terbuka dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, didampingi wakil ketua DPRD Yulius Kaisar serta Imbral, dan Rekomendasi DPRD dibacakan oleh dua orang anggota Pansus, yakni Puji Hastuti (Pansus I) dan Kiki Anugrah Dia (Pansus II) yang dihadiri langsung oleh Walikota Fadly Amran dan Wawako Asrul.

Juru bicara Pansus I, Puji Hastuti, menampaikan, Pada Tahun Anggaran 2020, belanja daerah dalam APBD Kota Padang Panjang sebesar Rp.593.388.193.076,43 dengan realisasi sebesar Rp.544.042.534.759,84 atau 91,68 % dari dana yang tersedia.


Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 47.042.557.619,77 atau 100% yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu (Tahun 2019). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak ada dianggarkan pada tahun 2020. Dengan demikian maka sisa lebih pembiayaan tahun 2020 adalah sebesar Rp. 50.774.925.555,99.

Dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada tahun 2020 tidak tergambar arah dan sasaran serta tujuan pembangunan tahun 2020. Sehingga sulit untuk memberikan penilaian terhadap keberhasilan pembangunan pemerintahan. Beberapa indikator keberhasilan pelaksanaan pemerintahan tidak termuat didalam buku laporan ini. Untuk mengukur keberhasilan pembangunan di daerah kita harus melihat target capaian indikator pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD dan data statistik yang dikeluarkan oleh BPS, mengenai capaian indicator kinerja pembangunan itu. Sebagai contoh, capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun ketiga RPJMD Kota Padang Panjang ini tidak nampak, seperti indikator IPM antara lain, bidang kesehatan yaitu angka harapan hidup, pendidikan, harapan lama sekolah, dan rata-rata lama sekolah serta pendapatan perkapita masyarakat. Kemudian yang tak kalah pentingnya informasi secara makro tentang laju pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, sebut Puji Hastuti. 

 


Ditambahkan Puji, didalam buku LKPJ pada tahun ini, hanya menggambarkan pelaksanaan program dan kegiataan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran. Seperti uraian program, indicator program, target, realisasi dan permasalahan. Akan tetapi tidak tergambar sejauhmana program dan kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat untuk masyarakat, apalagi dalam buku LKPJ ini banyak dimuat upaya mengatasi permasalahan tersebut. 

Indikator keberhasilan pemerintah daerah setiap tahunnya bukan sejauhmana kemampuan penyerapan anggaran, namun yang tidak kalah penting adalah sejauhmana program itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. DPRD meminta untuk mendukung anggaran secara efektif, maka perlu pemerintah daerah mengembangkan dan memaksimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Tujuan utama dilakukannya ini adalah untuk mengubah paradigma tradisional yang berfokus pada penganggaran uang menjadi kinerja yang menitikberatkan pada perencanaan kegiatan. Jika orientasi anggaran itu hanya sekedar terserap, dengan mengesampingkan kualitas penggunaan anggaran itu sama halnya paradigma lama. Sementara saat ini kondisi keuangan daerah yang sangat kurang, kuncinya adalah penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Percuma serapan anggaran bagus, tapi dalam tataran penggunaannya tidak sesuai dengan harapan. 


Sementara itu, Dinas Kesehatan yang memiliki banyak kelebihan sisa anggaran yang terkesan over biaya dan perencanaan yang kurang matang khususnya Puskesmas, dimana Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang pada Tahun 2020 memiliki anggaran sebesar Rp. 34.376.570.030,- dengan realisasi Rp. 27.355.187.809,- atau sebesar 79,58%. Disampaikan Kiki Anugrah Dia, Juru Bicara Pansus II, Agar Dinas Kesehatan dalam menyusun perencanaan anggaran untuk Puskesmas lebih matang, sehingga tidak terjadi lagi over biaya yang berpotensi menjadi Silpa.

Selain itu, OPD atau Unit Kerja Pemko Padang Panjang yang direkomendasikan untuk petrbaikan sesuai   “Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Terhadap  Laporan  Keterangan  Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2020”, antara lain BLUD RSUD, BPBD Kesbangpol, Dinas Sosial PPKB P3A, Satpol PP Damkar, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setdako, Badan Amil Zakat Kota Padang Panjang, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, PDAM, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, serta Inspektorat.

Tidak ditemukan rekomendasi untuk OPD atau unit kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Dukcapil, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.


Yang menarik didalam “Rekomendasi DPRD Kota Padang Panjang” tersebut, ditemukan dan termaktub didalam “Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Terhadap  Laporan  Keterangan  Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2020”, tentang rekomendasi untuk “Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang” pada point ke-4 rekomendasi : “KESRA harus menjadi Think Thank Walikota dalam program pengentasan kemiskinan. Bukan seolah-olah menjadi departemen agamanya pemerintah Kota Padang Panjang”.

Sementara itu, Ketua DPRD Mardiansyah mengatakan, pihaknya memberi waktu dua bulan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Apa yang telah direkomendasikan terhadap LKPj, kita beri waktu selama dua bulan ke depan. Kami akan menagih tindak lanjutnya melalui komisi DPRD dengan mitra OPD-nya masing-masing," ujarnya.

Rapat Paripurna terbuka disamping dihadiri para anggota DPRD juga dihadiri unsur Forkopimda Padang Panjang,  Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dan Secata B Rindam I Bukit Barisan, Komandan Batalyon-B Pelopor Brimob Polda Sumbar di Padang Panjang, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Bagian se Kota Padang Panjang, Pimpinan Bank, BUMN/BUMD dan Kepala Instansi Vertikal se Kota Padang Panjang,  Ketua KPU dan Bawaslu Kota Padang Panjang, Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang, Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Panjang. ( Pul ).




 
Top