Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, Kasi Intelijen (Kasi intel) Yuni Hariaman dan Kasubsi penyidikan Andre Pratama Aldrin, mengatakan tersangka diduga melakukan memanipulasi keuangan yang ada di KJKS.
“DSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut,” katanya, Kamis (4/3).
Kajari Padang menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara.
“Dari hasil penghitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp900 juta , tetapi untuk lebih pasti kita lihat nanti dipersidangan,”ujarnya.
Ranu menerangkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, dimana sebelumnya tersangka sudah melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, rapid antigen, yang mana hasilnya negative covid-19. Dan saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” sebutnya.
Ia menegaskan, walaupun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak tertutup kemungkinan untuk pengungkapan tersangka lain.
"Kita lihat lah perkembangan nantinya dari sikap pengawasan. Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa orang tim jaksa yang menangani perkara tersebut." ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kita hormatilah proses hukum yang sedang berjalan ini,” sebut kuasa hukumnya Eko Kurniawan dan Khairul Jafni.
Dari informasi yang dihimpun POSMETRO di Kejari Padang, tersangka yang tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB, tampak menaiki lantai dua gedung Kejari Padang, yang berada di jalan Gajah Mada, Kota Padang.
Selanjutnya tersangka masuk ke ruangan piadana khusus Kejari dan dilakukan pemeriksaan dan menjalani adminitrasi. Tak beberapa lama kemudian sekitar pukul 14.00 WIB tersangka ke luar dari gedung Kejari Padang, dengan menggunakan rompi merah bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang, tersangka pun masuk ke mobil yang telah disiapkan menuju rutan Anak Air. (hen)