Teks foto : Dr. Amiziduhu Mendrofa,SH,MH


mediaterobos.com, Sumbar- Polemik siswi non muslim yang diduga dipaksa memakai jilbab oleh pihak sekolah dan sempat viral di media sosial beberapa waktu, akhirnya telah menemukan titik terang. Pasalnya, antara SMK Negeri 2 Padang dengan orang tua siswi sudah sama-sama bermaafan.

Kuasa hukum orang tua siswi, yakninya Dr.Amiziduhu Mendrofa,SH,MH, mengatakan, terhadap permasalahan ini, sudah saling memaafkan dan itu sudah lama terjadi.

Namun ia hanya menginginkan, supaya ada perubahan-perubahan dalam aturan, yang ada disetiap sekolah, baik tingkat SD sampai SMA.

"Supaya tidak ada pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi non muslim,dan itu berlaku seluruh Indonesia, bukannya Padang atau Sumatra Barat (Sumbar),tapi skopnya Sumbar,"katanya ketika ditemui, wartawan, Rabu (3/2).

Lebih lanjut disebutkan, pemerintah pusat melalui keputusan tiga menteri yakninya menteri agama, menteri dalam negeri, menteri pendidikan dan telah ditanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Mereka membuat keputusan bahwa, pemaksaan kepada siswi non muslim di sekolah negeri mulai dari tingkat SD hingga SMA, tidak ada lagi pemaksaan pemakaian simbol-simbol agama tertentu,karena itu privasi seseorang,"tambahannya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi, saat dihubungi wartawan Khazanah, melalui hand phone genggam, mengaku akan melihat SKB.

"Kami melihat keputusan tiga menteri dulu,"ujarnya.

Disebutkan, belum ada mediasi dari berbagai pihak. 

Sebelumnya, Elianu mengaku dipanggil ke sekolah gara-gara anaknya tak menggunakan jilbab ke sekolah. Dia mengatakan putrinya tak berjilbab karena mereka merupakan nonmuslim.

Video adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang kemudian viral di media sosial. Elianu mempertanyakan apa dasar sekolah meminta siswi nonmuslim berjilbab.

Dia mengaku dipanggil melalui pesan lisan pihak sekolah kepada anaknya. Dia menyebut anaknya sudah 3 minggu dipanggil oleh pihak bimbingan dan konseling (BK) gara-gara tak memakai jilbab.

"Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang," kata Elianu, Jumat (22/1).

"Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan Menteri Pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya," sambungnya.

Pihak sekolah kemudian buka suara dan menyatakan tak ada paksaan bagi siswi nonmuslim untuk berjilbab ke sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan Sumbar telah membentuk tim untuk mengusut masalah ini.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Pihak Disdik Sumbar juga menyebut tak pernah ada intimidasi ataupun paksaan bagi siswi nonmuslim untuk memakai jilbab. Selain itu, tata tertib SMKN 2 Padang juga tak menyebut secara detail siswi nonmuslim harus berjilbab. Meski demikian, ada aturan menggunakan pakaian muslim pada Jumat.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim meminta masalah ini segera diselesaikan. Dia memerintahkan agar pihak yang terlibat dengan aturan intoleran tersebut diberi sanksi. ( Eko)

 
Top