PADANG PANJANG, mediaterobos.com - Sejak 18 Januari lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberlakukan seluruh pelayanan dokumen secara online. Jenis dokumen tersebut di antaranya KK, KTP, Akta dan KIA. Namun untuk perekaman KTP-el bagi yang belum pernah memiliki, tetap datang ke Disdukcapil.

"Ya benar sekali, kami telah berlakukan semua jenis pelayanan dokumen secara online melalui website paduko.padangpanjang.go.id," kata Kadis Dukcapil melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon, SE, ME kepada Kominfo, Sabtu (23/1), seraya menyebutkan saat ini aplikasi Paduko dapat diinstal melalui PlayStore yang dinamakan "Udajang".

Dikatakan Rima, hingga Sabtu ini masyarakat Padang Panjang telah banyak menggunakan aplikasi Paduko. Namun masih ada beberapa yang belum paham dan masih mengunjungi Disdukcapil. “Kami tetap melayani dan juga mengarahkan mereka untuk memakai aplikasi Paduko," sebutnya.

Diterangkannya, aplikasi Paduko sangat praktis dan mudah untuk diakses. Masyarakat tinggal pilih menu sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan, isi data, ambil nomor tiket dan tunggu beberapa saat. Dokumen yang akan diperlukan akan muncul dalam bentuk pdf dengan ukuran kertas hvs 80grm yang bisa cetak sendiri di rumah.

Namun untuk KTP dan KIA, tambahnya, masyarakat belum bisa cetak sendiri, tapi bisa ambil langsung ke Dukcapil atau nanti akan diantar langsung oleh Laskar Dukcapil.

"Kami harap bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan agar menggunakan aplikasi Paduko ke depannya," harapnya.( Pul/ Bahrun ).



 
Top