"Di tahun 2019, sudah ada lima pecandu yang direhabilitasi dan di tahun 2020 juga ada lima orang," jelas Sovia, Staf Layanan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNNP Sumbar di Kominfo, Jumat (29/1).
Dijelaskannya, layanan ini diberikan kepada para pecandu secara gratis tanpa dipungut biaya. Data para pecandu tersebut, juga dijamin kerahasiaannya.
"Layanannya sama dengan pelayanan di rumah sakit atau Puskesmas. Pasien juga ikut antre. Nanti ada beberapa kali penyuluhan, sekaligus konsultasi yang diberikan kepada pecandu," ujarnya.
Ditambahkannya, BNNP juga telah bekerjasama dengan Polres Padang Panjang, terkait dengan pengguna yang tertangkap narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti, juga akan direhabilitasi.
“Jangan tunggu sampai tertangkap dulu baru direhabilitasi. Rehabilitasi sangat penting dilakukan kepada para pecandu demi terbebas dari barang haram tersebut. Sebahagian masyarakat yang telah tersentuh barang haram itu pasti ada keinginan untuk berubah. Baik dari pribadi maupun dari pihak keluarganya. Makanya kami fasilitasi,” paparnya. ( Pul/ Bahrun ).