mediaterobos.com, Jakarta- Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Hal ini bertujuan agar pemekaran Provinsi Papua sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Papua, mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya, dan mempercepat pembangunan. Pemekaran Provinsi Papua ini merupakan salah satu poin strategis revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang akan segera berakhir pada tahun 2021 ini. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua (271). Rapat ini menghadirkan Jend. Pol (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Menteri Dalam Negeri RI beserta jajaranya. Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), didampingi oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II), Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I antara lain Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut),  Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Muhammad Idris (Kaltim), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Intsiawati Ayus (Riau), Jialyka Maharani (Sumsel), Ahmad Bastian (Lampung), dan Arya Wedakarna (Bali).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.

Fachrul Razi menegaska bahwa Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus perlu dipertegas didalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," jelas Fachrul Razi.

Dalam Rapat Kerja ini, sejumlah anggota Komite I menyampaikan masukannya terhadap draft revisi terbatas UU Otsus yang sudah ada tersebut. Diantaranya masukan dari Senator Filep Wamafma dan Senator Otopianus Tebay. 

Dalam pandangan Senator Filep yang berasal dari Papua Barat menyatakan bahwa draft revisi UU Otsus belum memberikan gambaran mengenai kewenangan Pemerintah Papua, perlu dimasukan hal-hal yang bersifat organik dalam konsideran menimbang, dan meminta Pemerintah untuk merangkul semua pihak dalam pembahasan revisi UU Otsus ini, dan sebelum kebijakan pemekaran diimplementasikan perlu adanya dialog dengan berbagai pihak di Papua agar dapat diimplementasikan dengan baik. 

“Jika tujuan revisi hanya untuk perpanjangan Dana Otsus, sekiranya masih banyak daerah-daerah lain yang juga membutuhkan pendanaan”, lanjutnya.

Sementara Senator Otopianus yang berasal dari Papua menyatakan agar pemekaran wilayah di Papua perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar pemekaran tersebut sesuai dengan harapan masyarakat Papua. Otopianus juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan informal di Papua khususnya bagi mereka-meraka yang pengangguran, didampingi, dan dibina sehingga mereka lebih mandiri. Penguatan bidang keagamaan yang diberikan tanggungjawabnya kepada APBN. Dan perlunya Pemerintah untuk perlu mempertimbangkan dengan seksama untuk menghidupkan Partai Politik Lokal sebagai identitas budaya OAP.

Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa kebutuhan perpanjangan Dana Otsus sangat diperlukan dan merupakan masukan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua, masih banyak yang tergolong kedalam daerah-daerah tertinggal, dengan wilayah yang luas tentu saja persoalan rentang kendali juga menjadi salah satu persoalan yang dapat diupayakan. 

“Skenario pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di Papua”, sebagai contoh adalah Manokwari dan Sorong yang berkembang sangat cepat dengan adanya pemekaran menjadi Provinsi Papua Barat.” Mendagri menegaskan.

Tito juga menambahkan bahwa, dalam rencana pemerkaran di Papua, Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua. Untuk saat ini usulan yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Pemekaran Provinsi Papua tengah. Mekanisme Pemekaran juga diatur melalui persetujuan MRP dan DPRP.

Pemerintah menjamin keberpihakan kepada OAP benar-benar diwujudkan. Akan tetapi UU Otsus yang mengatur OAP juga terdegradasi oleh UU sektoral. Oleh karena itu, Pemerintah juga telah mengambil kebijakan dengan menurunkan standarisasi rekrutmen ASN dan peningkatan kualitas Pendidikan di Papua serta menggiatkan pendidikan vocational bagi OAP. 

Rapat Kerja ini berakhir pada jam 13.30 dengan pembacaan rekomendasi oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.(*)

 
Top