"Ada 10 gazebo di beberapa titik area Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM). Gazebo ini dapat dimanfaatkan untuk wisata keluarga, bercengkerama, istirahat, bahkan untuk menikmati makanan dengan suasana alam," jelas Kadisporapar, Drs. Maiharman, kepada Kominfo, Sabtu (9/1).
Gazebo berukuran 3 x 3.5 m itu, dapat diisi 10 hingga 15 orang. Bangunan ini bisa memanfaatkan secara gratis. Hanya cukup membayar uang masuk ke PDIKM dengan retribusi Rp 3.000 untuk anak-anak, dan Dewasa Rp 5.000. Selain itu, dengan membayar Rp 25.000, wisatawan juga bisa berfoto dengan berpakaian adat Minangkabau di PDIKM ini.
"Masyarakat dapat menikmati indahnya PDIKM, yang memiliki dua rumah adat; Koto Piliang dan Bodi Chaniago, serta keindahan dan suasana tenang dihiasi warna menarik, bisa dijadikan sebagai spot berfoto," terangnya. ( Pul/ Bahrun ).