PADANG PANJANG, mediaterobos.com - Pemko Padang Panjang memulai  tahapan pertama pembayaran ganti rugi  pengadaan tanah pembangunan pusat olahraga (Sport Center). Yaitu 17 bidang tanah seluas 2,46 hektare dari total 5,7 hektare. 


Penyerahan uang ganti rugi  diserahkan secara simbolis Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Walikota, Drs Asrul, Senin (14/12) di Hall Lantai III Balaikota. Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful, S.P, MH.


Fadly Amran mengapresiasi pemilik tanah yang telah mau melepas hak tanahnya. "Ini adalah wujud pembangunan komunikatif yang didukung ninik mamak," katanya.


Pembangunan Sport Center di Kecamatan Padang Panjang Timur ini, kata Fadly, merupakan pionir dari pengembangan Kota Padang Panjang di masa depan, didukung dengan  pembangunan tol yang mengarah di timur kota.


Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Sport Center merupakan upaya Pemko memenuhi hak dasar masyarakat yakni hak pemenuhan kesehatan masyarakat. 


"Kami memahami kebugaran bagian dari itu. Kami melihat masyarakat khususnya anak muda, belum terlayani secara maksimal. Fasilitas menumbuhkembangkan prestasi mereka. Inilah dasar pembangunan Sport Center," papar Fadly.


Dijelaskannya, multiplier effect akan muncul seiring pembangunan Sport Center, seperti tempat pembelajaran olahraga, perekonomian dan kuliner. "Kita juga berniat akan memberikan porsi lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumbar," lanjutnya.


Sementara Saiful menyampaikan, pembayaran tanah itu  akan dituntaskan di tahun 2021. Pembayaran ganti rugi diharapkan segera diselesaikan agar proses perencanaan dan pembangunan  dapat berjalan sebagaimana mestinya.


"Kepada pemilik tanah yang menerima ganti rugi, bisa juga  menginvestasikan kembali seperti membelikan lagi ke tanah untuk keuntungan jangka panjang," katanya. 


Saiful berpesan, bila ada yang tanahnya yang terkena pembangunan tol, lebih baik dilepas. Karena prospek ke depan sangat menguntungkan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitar. "Wisata hidup, gantinya  juga cukup besar," ujarnya. 


Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Maiharman menyampaikan, pembayaran tahap dua akan dibayarkan tahun 2021.


"Insyaa Allah di bulan Februari. Karena ini sudah dianggarkan pada APBD 2021. Untuk 2,46 hektare ini total nilainya 16.744.000.000. Total nilai keseluruhan sekitar 39 miliar," katanya. ( Pul / Bahrun ).


 
Top