mediaterobos.com, Sumatera Barat- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 01 Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, telah memberlakukan belajar tatap muka secara terbatas.
"Betul, pada tanggal 16 kemaren sekolah kita telah memulai belajar secara tatap muka," kata kepala SMKN 01 Pancung Soal Gusrial,S.Pd, M.Pd.T., kepada media ini, Rabu 18 November 2020 di kantornya.
Gusrial menyebutkan, segala hal terkait persiapan dan pencegahan Covid-19 sudah dipersiapkan secara matang.
"Kami pihak SMK N 01 Panso sudah memberi surat edaran untuk menjaring ijin dari orangtua siswa yang akan melaksanakan belajar tatap muka," katanya.
Gusrial menambahkan, berdasarkan surat edaran persetujun orang tua telah setuju putra dan putrinya untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka terbatas.
Bila ada orangtua yang belum setuju anaknya melakukan pembelajaran dengan bertatap muka, maka bisa diakomodir dengan pembelajaran jarak jauh.
"Berdasarkan surat persetujuan orang tua, alhamdulillah siswa sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka. Untuk bekal siswa bawa sendiri dari rumah," cakap Gusrial kepala SMKN 01 Pancung Soal.
Dimulainya sekolah tatap muka sesuai surat edaran pemberitahuan simulasi belajar tatap muka menyampaikan proses pembelajaran secara tatap muka sudah dapat dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor: 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Adapun sejumlah poin penting yang harus diterapkan, antara lain, setiap sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyiapkan Surat Pernyataan Setuju dan atau Tidak Setuju dari Orang Tua/Wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing.
Juga dilakukan pembagian atau shift setiap siswa dikembalikan pada sekolah masing-masing. Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah.(hen)