Dandim 0319/Mentawai Letkol Czi Bagus Mardyanto ST meninjau hari pertama dan langsung pelaksanaan dan turut serta melakukan tes swab guna persyaratan melakukan perjalanan menuju Tua pejat Mentawai di perwakilan Pemkab Mentawai jalan Azizi Kecamatan Padang timur, Kota Kamis (19/11/2020.
Menurut, Letkol Czi Bagus Mardyanto, ST mengatakan bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil swab.
"Sesuai dengan surat edaran Bupati yang wajib dilakukanbtes swab yang akan melakukan tes swab yang akan melakukan perjalan ke Mentawai. Bagi yang dinyatakan negatif baru bisa berangkat," kata Dandim
Disisi lain, Komandan pertahanan pulau terluar di Sumatera Barat itu menegaskan, hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
" Khusunya bagi pelaku perjalanan dari daerah beresiko sedang dan tinggi pandemi Covid 19." ungkap Letkol Czi Bagus Mardyanto ST.
Seperti diketahui kata Dandim, terhitung tanggal mulai tanggal 25 November 2020 setiap pelaku perjalanan dari padang ke wilayah Mentawai harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai Surat Edaran Bupati tersebut.
"Apabila bagi pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengamanan Covid 19 Kabupaten. Kep. Mentawai." tegas Dandim.
Lebih lanjut dijelaskan, Letkol Czi Bagus Mardyanto mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Kab. Kep. Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (SWAB) di kantor perhubungan Kep. Mentawai Jln Azizi Nomor 121 Andalas Padang.
"Pelayanan disini dilakukan kemarin (19/11) pukul 16.05 Wib hari ini sudah 31 orang warga yang sudah melaksanakan swab test. Diharapkan kebijkan ini dipatuhi semua pihak dan tentunya tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandas Dandim. (kld)