Foto : Ronaldi bersama Aljufri, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan saat diskusi bersama media ini


mediaterobos.com, Pesisir Selatan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan khususnya Komisi II inspeksi mendadak (sidak) ke perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Incasi Raya Group yang berlokasi di Inderapura, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Sidak ini kami lakukan karena banyaknya laporan masyarakat atas berbagai persoalan yang terjadi di PT. Incasi Raya Inderapura," kata Ronaldi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan di rumahnya, Jumat malam, 16 Oktober 2020 kepada media ini.

Aljufri, masih anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan, polemik ini harus disikapi serius, dengan mendorong semua instansi terkait untuk mengawasi polemik yang terjadi anatara masyarakat dan PT. Incasi Raya Inderapura.

"Kita harapkan polemik ini tidak berkepanjangan, menyangkut perizinan, pembuangan limbah cair maupun limbah padat, harga sawit, juga polemik yang terjadi dengan masyarakat, kesepakatan KUD denga PT.CCI. Pandangan kami masih sangat miris," cakap Aljufri.



                Foto : Epi Syofyan, SH.MM


Di lain tempat

Epi Syofyan, SH.MM sebagai kuasa hukum masyarakat Inderapura meminta DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menanggapi permintaan masyarakat. Adapun poin penting dalam 17 tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat Inderapura adalah soal kejelasan kelebihan lahan seluas 570 hektare yang hingga kini belum tentu kejelasan statusnya.

Berikutnya, tuntutan warga adalah normalisasi Batang Sindang, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang merupakan warga Inderapura dan penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk Nagari Inderapura.

"Kami warga Inderapura meminta DPRD Pesisir Selatan Ikut serta menyelesaikan polemik ini, kami menuggu, kalau tidak ada titik terangnya kami warga Inderapura akan mengadakan aksi damai kembali ke PT. Incasi Raya,"  sambung Epi.

Sementara itu, Epi Syofyan, SH. MM., angkat bicara, dia sangat menyayangkan PT. Incasi Raya Group yang mengambil tenaga kerja dari pihak kedua, sehinggah tenaga kerja yang dirugikan, pihak kedua tidak memberikan jaminan apa-apa kepada pekerja.

"Nah, sangat kita sayangkan, pihak kedua ini sangat mengabaikan karyawan, seperti BPJS yang harus diterima karyawan, banyak lagi pelanggaran sosial yang diabaikan. Kita harap itu menjadi PR pihak PT. Incasi Raya," kata Epi Syofyan, SH. MM., melalui handphone selularnya kepada media ini, Sabtu 17 Oktober 2020 dan mengakiri ucapannya. (hen)

 
Top